klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Waspada Modus Tagihan Pinjol Fiktif, Korban Diancam Pakai Foto KTP dan Konten Porno

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Tersangka kasus pemerasan dengan modus tagihan pinjaman online fiktif dengan korban warga Gresik. Tersangka ditangkap di Lampung , kemudian ditahan di Mapolres Gresik. (Dok/Polres Gresik)
Tersangka kasus pemerasan dengan modus tagihan pinjaman online fiktif dengan korban warga Gresik. Tersangka ditangkap di Lampung , kemudian ditahan di Mapolres Gresik. (Dok/Polres Gresik)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Warga perlu waspada terhadap modus pemerasan berkedok penagihan pinjaman online (pinjol). Pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dengan mengatasnamakan aplikasi pinjaman berbeda, menagih utang yang belum tentu dimiliki korban, kemudian mengancam menyebarkan data pribadi hingga memanipulasi foto KTP dengan konten pornografi.

Modus tersebut terungkap setelah seorang perempuan berinisial BPS, warga Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, menjadi korban pemerasan. Korban sempat mentransfer Rp2,9 juta setelah mendapat ancaman, sebelum akhirnya menolak permintaan uang berikutnya dan melaporkan kejadian itu ke Polres Gresik.

Satreskrim Polres Gresik kemudian menangkap seorang pria berinisial S (29), warga Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Polisi menduga tersangka menjalankan aksi tersebut bersama kelompok yang memiliki pembagian peran, mulai dari pemberi perintah hingga penagih yang melakukan pemerasan.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan korban yang ditindaklanjuti setelah menjadi perhatian publik.

“Viral beberapa hari lalu ada korban datang ke Polsek Manyar saat kami kunjungan ke Polsek Manyar, langsung kami tindaklanjuti. Alhamdulillah bisa terungkap dalam waktu singkat, uang sudah dikembalikan ke pihak korban,” ujarnya, di Mapolres Gresik.

Menurutnya, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak kejahatan digital, termasuk penipuan dan praktik pinjaman online ilegal.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo menjelaskan, tersangka ditangkap di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan. Polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya.

“Ditangkap di Ketapang, Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Kami datangi lokasi yang bersangkutan melakukan pemerasan. Pada saat penangkapan ada yang melarikan diri, kami tetapkan DPO,” katanya.

Tagihan Lunas, Muncul Tagihan Baru

Peristiwa pemerasan yang dilaporkan korban terjadi pada Selasa, 22 September 2026. Saat itu, BPS menerima pesan WhatsApp dari sejumlah nomor berbeda yang mengaku sebagai penagih pinjaman online.

Awalnya, korban ditagih Rp1,6 juta melalui aplikasi Pinjam Amanah. Padahal, berdasarkan keterangan dalam perkara tersebut, pinjaman itu baru jatuh tempo pada 24 September 2026. Korban akhirnya membayar tagihan tersebut.

Setelah pembayaran dinyatakan lunas, muncul tagihan baru dari nomor berbeda. Kali ini, pengirim pesan mengatasnamakan aplikasi Dana Dompet dan meminta korban membayar Rp2,9 juta.

Korban mempertanyakan tagihan tersebut karena merasa tidak pernah mengajukan pinjaman melalui aplikasi yang dimaksud. Namun, pelaku justru memberikan tenggat pembayaran hanya 10 menit.

"Pelaku juga mengancam menyebarkan data pribadi korban jika uang tidak segera ditransfer. Karena takut, korban akhirnya mengirimkan Rp2,9 juta melalui virtual account," ujar AKP Mohammad Prasetyo.

Modus berlanjut setelah korban membayar.

Pelaku kembali meminta uang Rp3,4 juta melalui virtual account berbeda. Kali ini, korban menolak karena mulai mencurigai adanya pemerasan.

Pelaku kemudian mengirim gambar yang menggambarkan korban seolah-olah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Gambar tersebut dilengkapi foto wajah dan foto KTP korban.

Tak berhenti di situ, pelaku juga mengirimkan gambar hasil suntingan yang menggabungkan foto KTP korban dengan konten bermuatan pornografi. Gambar tersebut diduga digunakan untuk memperkuat ancaman agar korban kembali mentransfer uang.

Merasa tertekan dan khawatir data pribadinya disebarkan, korban akhirnya melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.

Diduga Beraksi Sejak Desember 2025

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sebelumnya bekerja sebagai penagih pinjaman online ilegal. Dalam kelompok tersebut, terdapat pembagian tugas antara pihak yang memberikan perintah, penagih, dan orang yang melakukan pemerasan.

Motifnya diduga untuk mendapatkan upah sekaligus memenuhi target penagihan harian yang ditentukan pengendali sistem data nasabah.

Tersangka mengaku memperoleh foto KTP dan foto wajah korban dari seseorang berinisial AG, yang kini masuk DPO. Polisi menduga data nasabah berasal dari sebuah situs berbahasa Mandarin yang memuat data pengguna sejumlah aplikasi pinjaman online ilegal.

Tersangka juga mengaku menjalankan aksi tersebut sejak Desember 2025 dengan target sedikitnya lima orang setiap hari. Dari kegiatan itu, ia mengklaim memperoleh penghasilan Rp30 juta hingga Rp60 juta per bulan.

Polisi masih mengembangkan perkara untuk memburu AG dan mendalami sumber perolehan data pribadi, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta aliran dana hasil tindak pidana.

Sejauh ini, baru satu korban yang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik. Namun, polisi membuka kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak kategori V.

Jangan Langsung Membayar Tagihan dari Nomor Asing

Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak langsung panik atau mentransfer uang ketika menerima tagihan pinjaman online dari nomor tidak dikenal, terutama jika disertai ancaman penyebaran data pribadi.

Masyarakat perlu memeriksa tagihan melalui aplikasi resmi tempat mengajukan pinjaman. Jika merasa tidak pernah meminjam, jangan langsung membayar sebelum memastikan kebenaran tagihan dan identitas pihak yang menagih.

Warga juga diminta tidak sembarangan menyerahkan foto KTP maupun foto wajah kepada aplikasi atau pihak yang tidak jelas. Informasi pribadi tersebut berisiko disalahgunakan apabila jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Jika menerima ancaman, masyarakat disarankan menyimpan percakapan WhatsApp, nomor pengirim, tangkapan layar, bukti transfer, dan informasi lain yang berkaitan dengan kejadian. Bukti tersebut jangan dihapus karena dapat membantu proses penyelidikan.

Pastikan pula penyelenggara pinjaman daring yang digunakan berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengecekan legalitas dapat dilakukan melalui kanal resmi OJK atau Kontak OJK 157.

Dalam perkara ini, Polres Gresik telah mengembalikan uang korban. BPS mengapresiasi penanganan cepat yang dilakukan kepolisian.

“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Kapolres beserta jajaran tim Polres Gresik yang dengan cepat dan sigap menangani kasus pemerasan. Uang sudah saya terima secara utuh,” ujar BPS.

Polres Gresik meminta warga yang mengalami atau mengetahui tindak pidana serupa segera melapor melalui layanan kepolisian 110 atau Lapor Cak Rama di nomor 081188002006.

Editor :