klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Bapemperda DPRD Gresik Kaji Usulan Perubahan Perda Pelarangan Miras, Penambahan Sanksi Mengemuka

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Rapat Bapemperda DPRD Gresik bersama komisi-komisi. (Dok)
Rapat Bapemperda DPRD Gresik bersama komisi-komisi. (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Gresik memicu perbedaan pendapat di internal DPRD. Sebagian pihak membuka opsi pembatasan peredaran di tempat tertentu, sedangkan pihak lain menginginkan larangan tetap berlaku tanpa pengecualian, disertai pengetatan sanksi.

Perbedaan pandangan tersebut mengemuka dalam rapat internal Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik bersama pimpinan komisi terkait, Senin (12/10/2026). Rapat itu membahas usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk program legislasi tahun 2027, termasuk perubahan Perda Nomor 19 Tahun 2004 tentang larangan peredaran miras.

Ketua Bapemperda DPRD Gresik, H Khoirul Huda, mengatakan pembahasan berlangsung alot karena terdapat dua pandangan berbeda mengenai pengaturan peredaran minuman beralkohol di wilayah Gresik.

“Pro dan kontra sudah terjadi dalam diskusi ketika Bapemperda mengusulkan Ranperda perubahan tentang larangan peredaran miras. Ada yang setuju tidak dilarang total, tetapi dengan pembatasan. Ada juga yang tetap menginginkan larangan tanpa kecuali, tetapi sanksinya disesuaikan dengan regulasi yang ada,” ujarnya.

Menurut Huda, pihak yang mendukung pembatasan menilai penjualan minuman beralkohol masih dapat dipertimbangkan untuk tempat tertentu, seperti hotel berbintang tiga atau empat, dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ia merujuk Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Regulasi tersebut mengatur penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C untuk diminum langsung di tempat pada hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan di bidang kepariwisataan.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 juga menjadi salah satu rujukan dalam diskusi tersebut. Menurut Huda, meskipun terdapat pembatasan investasi baru di bidang usaha minuman beralkohol, penjualan langsung di tempat tertentu masih dimungkinkan dengan persyaratan ketat.

Pertimbangan ekonomi daerah turut menjadi salah satu argumen pihak yang mendukung pembatasan. Huda menilai pengaturan perizinan berpotensi memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD), terutama ketika dukungan fiskal dari pemerintah pusat terus menurun.

Keberadaan industri yang mempekerjakan tenaga kerja asing atau ekspatriat serta hotel berbintang di Gresik juga menjadi pertimbangan yang disampaikan dalam pembahasan.

“Namun, yang menolak juga punya pertimbangan dan dasar hukum,” katanya.

Di sisi lain, penolakan terhadap opsi pengecualian didasarkan pada identitas Gresik sebagai Kota Santri. Kelompok ini menilai peredaran miras tetap harus dilarang secara menyeluruh, sementara perubahan perda diarahkan untuk memperberat sanksi bagi pelanggarnya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Gresik, H Mochamad, termasuk pihak yang menolak adanya pengecualian dalam peredaran minuman beralkohol.

“Kalau saya tidak setuju ada pengecualian dalam peredaran miras. Harus dilarang semuanya. Gresik Kota Santri. Saya setuju perubahan perda itu dengan mengubah sanksi lebih berat sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Mochamad menilai sanksi yang selama ini dianggap terlalu ringan membuat para pengedar miras tidak jera. Kondisi tersebut, menurut dia, terlihat dari masih ditemukannya pelanggaran meskipun tim gabungan berulang kali menggelar razia.

Karena itu, ia mendorong agar revisi perda tidak menjadi celah untuk melonggarkan larangan peredaran miras. Sebaliknya, perubahan regulasi harus memperkuat penegakan hukum melalui pemberian sanksi yang lebih tegas.

Perbedaan pandangan tersebut menjadi bagian dari pembahasan awal Bapemperda DPRD Gresik dalam menyusun usulan regulasi untuk 2027. Arah perubahan perda nantinya akan menentukan apakah larangan peredaran miras tetap diberlakukan tanpa pengecualian atau diatur melalui pembatasan pada tempat tertentu.

Editor :