KLIKJATIM.Com | Jember - Tiga orang warga Jember harus berurusan dengan Satreskrim Polres Jember. Itu terjadi karena ketiga orang ini mengangkut 8 batang kayu jati ilegal di Dusun Lampitan, Desa Sabrang, Kecamatan Ambulu. Mereka dicegat saat berusaha keluar dari wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sabrang, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ambulu.
[irp]
Ketiga orang itu masing-masing Rahman (28) dan Ahmad Yusron Alami (31) warga Dusun Krajan, Desa Sabrang, Kecamatan Ambulu. Serta Bambang (42) warga Dusun Jatimulyo, Desa Wringinsari, Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember.
Komandan Regu Polhutmob Ediyanto saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan, ketiga pelaku diduga melakukan tindakan illegal logging (pembalakan liar). Sebab, sebelumnya diketahui ada informasi tampak dua truk masuk ke kawasan hutan yang masuk RPH Sabrang sekitar pukul 4 sore.
Pihaknya, kata Ediyanto, kemudian memantau ada dua truk yang diduga membawa batang kayu itu, tampak rusak dan mogok. Disusul kemudian datang dua mobil grand max untuk menggantikannya. Karena mencurigakan anggota Jajaran RPH Sabrang bersama petugas Polhutmob mengikuti dari belakang, dan menghentikan rombongan mobil di Dusun Karangtengah, Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu.
[irp]
"Didapati ada tiga orang pria dan di dua mobil Grand Max tersebut mengangkut 8 potong balok kayu jati dengan panjang kurang lebih dua meter, dengan volume kayunya kurang lebih 1,33 meter kubik. Selanjutnya kami bawa ke Polres Jember untuk tindak lanjut berikutnya," kata Ediyanto.
Petugas RPH juga melaksanakan Lacak Balak Tunggak tempat kejadian perkara, yang diduga terletak di petak 4 RPH Sabrang BKPH Ambulu. "Tapi kami sangat yakin kayu tersebut berasal dari kawasan hutan karena identik dan lokasi naiknya kayu di Dusun Lampitan itu tidak ada tanaman kayu jati sebesar ini," ujarnya. (hen)
Editor : Abdus Syukur