klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pemilik Toko Bangunan di Gresik Ditemukan Tewas, Perempuan 22 Tahun Diamankan Polisi

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Petugas mengevakuasi jasad korban pembunuhan pemilik toko bangunan di Menganti Gresik
Petugas mengevakuasi jasad korban pembunuhan pemilik toko bangunan di Menganti Gresik

KLIKJATIM.Com | Gresik - Polres Gresik mengamankan seorang perempuan berinisial IR (22) terkait dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Toko Bangunan Al Inayah 3, Jalan Raya Beji, Desa Randupadangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Sabtu (3/10/2026).

Pemilik toko berinisial MF (22) ditemukan meninggal dunia di area toko tersebut pada Sabtu pagi. Peristiwa itu diketahui sekitar pukul 08.00 WIB setelah polisi menerima laporan melalui layanan Call Center Polri 110.

Polsek Menganti bersama Satreskrim Polres Gresik kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga mengamankan IR yang berada di lokasi kejadian.

Tim Identifikasi Satreskrim Polres Gresik selanjutnya melakukan olah TKP dan dokumentasi serta mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi.

Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Ibnu Sina Gresik untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.

"Seorang perempuan sudah kami amankan. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk mendalami peristiwa yang terjadi," kata Prasetyo.

Polisi juga masih meminta keterangan sejumlah saksi dan memeriksa barang bukti yang telah diamankan dari TKP. Di antara barang bukti tersebut terdapat pakaian korban dan pakaian perempuan yang diamankan polisi.

Prasetyo menegaskan penyidik masih melakukan pendalaman dan belum menyampaikan kesimpulan terkait motif maupun rangkaian lengkap perkara tersebut.

"Untuk motif dan rangkaian kejadian secara keseluruhan masih kami dalami. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun barang bukti yang ada," ujarnya.

Laporan mengenai peristiwa tersebut diterima polisi melalui layanan Call Center Polri 110. Layanan tersebut merupakan kanal resmi Polri yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan laporan atau pengaduan terkait kejadian darurat maupun tindak kejahatan.

Selain layanan 110, masyarakat di wilayah Gresik juga dapat menyampaikan laporan melalui layanan Lapor Kapolres Gresik (Cak Rama) melalui WhatsApp di nomor 0811-8800-2006.

Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara lengkap dugaan tindak pidana tersebut.

Editor :