klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kawanan Curanmor 11 TKP Dibekuk Jatanras Polda Jatim

avatar Muhammad Nurkholis
  • URL berhasil dicopy
Keempat pelaku kawanan curanmor saat digiring Polda Jatim
Keempat pelaku kawanan curanmor saat digiring Polda Jatim

KLIKJATIM.Com | Surabaya  -Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar sepeda motor matik. Dari hasil penyidikan, para pelaku disebut telah beraksi berulang kali di sejumlah wilayah Jawa Timur.

Kanit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Yunizar Maulana Muda mengatakan salah satu pelaku yang lebih dulu ditangkap adalah W (36), warga Purwosari, Pasuruan. W diamankan pada 24 Agustus 2026 bersama satu unit Honda Vario hasil curian.

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan mengungkap keterlibatan NS yang disebut sebagai rekan W dalam menjalankan aksi pencurian.

"Yang bersangkutan ini sudah 11 kali melakukan aksinya. Dari yang bersangkutan kita dapat satu nama yaitu NS. NS ini rekannya dalam menjalankan aksinya bersama dengan NS itu saudara W ini sudah 4 kali melakukan aksi pencurian tersebut," kata Yunizar saat ditemui awak media di Polda Jatim, Selasa (29/9/2026).

Menurut Yunizar, W dan NS merupakan residivis kasus serupa. Aksi terakhir mereka diketahui berlangsung di kawasan Lowokwaru, Kota Malang.

Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga polisi menangkap dua pelaku lainnya, yakni MS (24) dan CA (28), pada 27 September 2026. Keduanya juga diketahui merupakan residivis.

Keempat pelaku memiliki pola aksi yang hampir sama. Mereka berkeliling menggunakan sepeda motor sambil mengincar kendaraan yang terparkir dalam kondisi tidak terawasi.

Begitu menemukan target, pelaku menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci sepeda motor. Kendaraan yang berhasil dicuri kemudian dibawa kabur dengan cara berboncengan.

"Mereka lihat motor, dia patroli keliling gitu naik motor kalau ada motor yang lengah disikat sama dia, mereka boncengan. Untuk kendaraan curian dijual ke seseorang yang masuk dalam DPO," ujar Yunizar.

Dari keterangan para pelaku, sepeda motor hasil curian dijual dengan harga sekitar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per unit. Uang tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba.

"Digunakan untuk nyabu, sebagian digunakan untuk hidup. Total ada 11 TKP, jualnya ke circle mereka sendiri. Sasarannya motor yang terparkir, ibarat bahasa Jawanya digletakno sama pemilik," kata Yunizar.

Sementara itu, untuk dua pelaku terakhir, MS dan CA, polisi menyebut keduanya juga menggunakan hasil pencurian untuk memenuhi kebutuhan narkoba. Yunizar mengatakan keduanya diduga tidak memiliki pekerjaan lain dan menjadikan pencurian sebagai cara mendapatkan uang.

Editor :