klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Komisi B DPRD Jember Laporkan Pencurian Benda Cagar Budaya ke Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ketua Komisi B DPRDJember, Candra Ary Fianto menunjukkan surat laporan polisi
Ketua Komisi B DPRDJember, Candra Ary Fianto menunjukkan surat laporan polisi

KLIKJATIM.Com | Jember  -Anggota DPRD Jember yang juga Ketua Komisi B, Candra Ary Fianto melaporkan hilangnya dua benda cagar budaya berupa batu yoni di Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, ke kepolisian sektor setempat.

“Saya bersama warga setempat melaporkan hilangnya dua yoni di Situs Pocangan ke Polsek Sukowono karena benda purbakala itu diduga kuat dicuri oleh orang yang tidak bertanggung jawab," katanya saat dihubungi telepon selulernya, Jumat.

Ia mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang menyatakan bahwa salah satu benda cagar budaya di wilayah Desa Pocangan, sudah tidak ada lagi di tempatnya, sehingga Komisi B DPRD Jember mendatangi lokasi dua batu yoni itu di Desa Pocangan pada Kamis (24/9).

"Berdasarkan keterangan warga sekitar, mereka tidak tahu siapa yang mengambil dua batu yoni di Situs Pocangan, namun dipastikan bukan warga di desaa setempat karena warga menganggap tempat tersebut keramat," tuturnya.

Setelah dari lokasi situs Pocangan, lanjut dia, pihaknya menuju ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Sukowono dengan ditemani tiga orang warga untuk melaporkan hilangnya dua benda yoni tersebut.

"Saya ditemui Kepala Polsek (Kapolsek) Sukowono Inspektur Satu Budi Sastriawan dan Kepala Unit Reserse dan Kriminal Ajun Inspektur Polisi Dua Risang Jati Pakuan untuk membuat surat laporan hilangnya dua benda purbakala itu," katanya.

Laporan tersebut diterima oleh Polsek Sukowono dan pihak Polsek juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Jember untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Candra menjelaskan pihaknya sebelumnya juga pernah melaporkan perusakan situs Gumuk Lumpang ke Polres Jember bersama sejarawan Setiyo Hadi dan kini menunggu giliran pemanggilan dari penyidik kepolisian.

"Saya berharap pemerintah daerah tidak tinggal diam dengan pencurian benda purbakala tersebut dan rusaknya situs Gumuk Lumpang karena benda tersebut memiliki nilai sejarah tinggi, dan akibatnya mereka kehilangan benda-benda tersebut,” katanya.

Sementara itu, pihak Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Jember belum melaporkan kasus hilangnya benda purbakala itu ke Polres Jember, namun pihak OPD tersebut memastikan akan melaporkan dalam waktu dekat.

Hilangnya dua benda purbakala itu dikabarkan oleh seorang sejarawan lokal RZ Hakim saat melakukan perjalanan ekspedisi gumuk bersama dua orang rekannya pada Selasa (22/9).

Batu yoni yang berbentuk cekung itu mulanya berada di sebuah pemakaman kuno yang hanya terdiri atas dua nisan dan warga setempat menyebutnya Asta Pocangsari atau Mocangsari, keduanya sudah tercatat sebagai Obyek Cagar Budaya (OCB).

Editor :