klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pembobolan Gedank Cell di Jember, Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara, Otak Perkara Diproses Terpisah

avatar Muhammad Hatta
  • URL berhasil dicopy
Terdakwa M. Narendra Usai Sidang dan Akan Dibawa ke Lapas Jember Dengan Mobil Tahanan.
Terdakwa M. Narendra Usai Sidang dan Akan Dibawa ke Lapas Jember Dengan Mobil Tahanan.

KLIKJATIM.Com | Jember  -Terdakwa M. Narendra Putra A dituntut dua tahun penjara dalam kasus pembobolan toko handphone Gedank Cell di Jalan Jawa, Kecamatan Sumbersari, Jember, Jawa Timur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan sejumlah orang dengan peran berbeda.


Tuntutan terhadap M. Narendra dibacakan JPU Apriani Candra Christina dalam sidang di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Jember, Rabu (23/9/2026).


Candra menjelaskan, tuntutan dua tahun penjara tersebut merupakan tuntutan terhadap M. Narendra dalam perkara yang saat ini disidangkan. Sementara pihak yang disebut memiliki peran lebih besar dalam perkara pembobolan tersebut diproses melalui perkara terpisah.


“Untuk yang ini tuntutannya dua tahun. Perannya berbeda dengan yang masih diproses dalam perkara terpisah,” ujar Candra saat dikonfirmasi seusai persidangan.


Menurut Candra, pihak yang disebut sebagai otak dari aksi tersebut masih menjalani proses hukum. Karena berkas perkaranya berbeda, persidangannya juga tidak digelar bersamaan dengan perkara M. Narendra.


“Untuk yang otak pelakunya masih proses dan tidak disidangkan bersama dengan terdakwa yang sekarang ini,” katanya.


Dalam perkara M. Narendra, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Atas perbuatannya, JPU menuntut M. Narendra dengan pidana penjara selama dua tahun. Jaksa juga meminta masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan seluruhnya dalam pidana yang dijatuhkan serta terdakwa tetap ditahan.


“Untuk terdakwa ini kami tuntut dua tahun penjara,” ujar Candra.


Perlu diketahui sebelumnya, perkara tersebut bermula dari pembobolan Gedank Cell pada 9 Mei 2026 lalu. Berdasarkan uraian dakwaan, M. Narendra diduga terlibat bersama Vendy Maulana Agusti yang diproses melalui berkas perkara berbeda. Selain itu, terdapat dua orang lainnya yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).


Aksi tersebut diduga menyebabkan Gedank Cell kehilangan puluhan unit handphone dan uang tunai sekitar Rp39 juta. Total kerugian toko sebelumnya, ditaksir mencapai sekitar Rp400 juta hingga Rp450 juta.


Sejumlah handphone berbagai merek yang berhasil diamankan kemudian menjadi barang bukti dalam perkara tersebut. Barang bukti itu juga disebut berkaitan dengan pembuktian perkara Vendy Maulana Agusti yang diproses secara terpisah.


“Perkara yang satu lagi masih berproses, sehingga nanti penanganannya memang terpisah,” kata Candra.


Dengan pembacaan tuntutan tersebut, persidangan M. Narendra belum berakhir. Tahap selanjutnya adalah agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa.


Candra menjelaskan, setelah pledoi disampaikan, jaksa dapat memberikan tanggapan terhadap pembelaan terdakwa sebelum perkara berlanjut ke tahapan berikutnya.


“Setelah pledoi nanti bisa ada tanggapan dari Penuntut Umum, tergantung isi pembelaannya,” ujarnya.


Ia menambahkan, apabila pembelaan terdakwa berisi permintaan keringanan hukuman, jaksa akan memberikan tanggapan sesuai dengan materi pembelaan yang disampaikan.


“Kalau dalam pembelaannya meminta keringanan, nanti akan ditanggapi sesuai dengan permintaan atau isi pembelaannya,” ujar Candra.

Editor :