klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Jelang Pajak Marketplace Berlaku, DPR Soroti Perlindungan UMKM

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Jafar. (Dok/Ist)
Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Jafar. (Dok/Ist)

KLIKJATIM.Com | Jakarta – Komisi XI DPR RI meminta Kementerian Keuangan segera menerbitkan aturan teknis pemungutan pajak melalui marketplace. Regulasi tersebut dinilai perlu disiapkan sebelum kebijakan yang dijadwalkan berlaku mulai November 2026 diterapkan.

Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Jafar mengatakan, aturan teknis diperlukan untuk memperjelas mekanisme pemungutan, pelaporan, dan penyetoran pajak. Ketentuan mengenai subjek, objek, tarif hingga koreksi transaksi yang dibatalkan juga perlu diperinci.

"Pemerintah harus segera menerbitkan aturan rinci yang mencakup subjek, objek, tarif, hingga mekanisme koreksi pembatalan transaksi sebelum kebijakan ini berjalan," kata Marwan di Gedung Nusantara I, Jakarta.

Menurut Marwan, kejelasan regulasi penting agar penerapan pajak tidak menambah beban pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satu hal yang perlu mendapat perhatian adalah batasan omzet atau threshold bagi pedagang yang masuk dalam skema pemungutan.

"Kebijakan perpajakan formula digital ini jangan sampai memberatkan UMKM atau mengganggu aktivitas perdagangan digital yang sedang tumbuh," ujarnya.

Selain aturan teknis, Marwan menyoroti kesiapan sistem pertukaran data transaksi antara marketplace dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ia meminta integrasi data dilakukan secara akurat dengan tetap memperhatikan keamanan serta kerahasiaan informasi wajib pajak.

"DJP wajib membangun sistem integrasi data yang akurat, aman, dan proporsional demi menjaga perlindungan data wajib pajak," tegasnya.

Marwan juga meminta pemerintah tidak langsung menerapkan sanksi sebelum sosialisasi dan simulasi teknis dilakukan secara menyeluruh. Menurut dia, asosiasi e-commerce dan komunitas UMKM perlu dilibatkan untuk menguji mekanisme pemungutan sebelum kebijakan berjalan efektif.

"Kemenkeu harus menggelar simulasi teknis dan menyediakan panduan sederhana agar tidak memicu kesalahan hitung maupun biaya kepatuhan yang membengkak," katanya.

Berdasarkan ketentuan yang disiapkan pemerintah, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace dijadwalkan mulai 1 November 2026. Marketplace yang ditunjuk akan memungut pajak dari pedagang dalam negeri sesuai mekanisme yang diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Marwan menilai kesiapan regulasi dan sistem menjadi penting untuk mencegah ketidakpastian bagi pelaku usaha digital. Ia menyatakan Komisi XI akan mengawal persiapan kebijakan tersebut hingga tahap teknis pelaksanaan.

"Kami di Komisi XI juga berkomitmen terus memastikan bahwa peningkatan kepatuhan pajak ini tidak menekan daya saing para pelaku usaha dalam negeri," pungkas mantan Menteri Desa dan PDT tersebut.

Editor :