klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

238 Proyek Pemkab Gresik Disorot, Perlindungan Pekerja Konstruksi Diminta Dipastikan

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Gresik – Perlindungan pekerja menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik seiring banyaknya proyek konstruksi yang dikerjakan sepanjang 2026.

Sedikitnya 238 pekerjaan konstruksi di lingkungan Pemkab Gresik menjadi salah satu sasaran yang perlu dipastikan pekerjanya telah mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Akselerasi Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Perlindungan Pekerja Jasa Konstruksi dan Mitra OPD yang digelar Kamis (17/9/2026).

Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman mengatakan, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya diperlukan bagi pekerja yang berada langsung di lingkungan Pemkab Gresik. Pekerja yang terlibat dalam proyek pemerintah melalui perusahaan penyedia jasa juga harus mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan.

“Kalau ada konstruksi, pekerja dari konstruksi dan pekerja yang terlibat dalam proyek pemerintah melalui penyedia jasa, baik konsultan maupun jasa lainnya, ini penting untuk kita dukung. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya harus dipastikan,” ujarnya.

Menurut Washil, 238 pekerjaan konstruksi tersebut tersebar pada sejumlah sektor. Di antaranya pembangunan jalan poros desa, jalan lingkungan, jalan kabupaten, pekerjaan perumahan dan kawasan permukiman, hingga pembangunan fasilitas kesehatan seperti Puskesmas dan Pustu serta sarana pendidikan.

Dengan banyaknya pekerjaan tersebut, Pemkab Gresik meminta aspek perlindungan pekerja turut diperhatikan dalam pelaksanaan proyek, termasuk ketika proses pembayaran kepada penyedia jasa dilakukan.

“Pada tahapan pembayaran pekerjaan konstruksi, kepesertaan pekerja di perusahaan tersebut harus menjadi perhatian dan dipastikan sesuai dengan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Washil.

Perlindungan juga menyasar pekerja yang berada di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk tenaga outsourcing, petugas kebersihan, keamanan, tenaga pendukung pelayanan, maupun pekerja lain yang bekerja melalui penyedia jasa.

Washil menegaskan, persoalan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak dapat dibebankan hanya kepada satu perangkat daerah. Menurutnya, OPD, BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, dan penyedia jasa harus berkoordinasi untuk memastikan pekerja yang terlibat dalam pekerjaan pemerintah telah terlindungi.

“Ini bukan hanya tanggung jawab Dinas Tenaga Kerja atau BKPSDM, tetapi tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

Dari sekitar 50 OPD di lingkungan Pemkab Gresik, baru sekitar 20 OPD yang telah menginformasikan atau mendaftarkan tenaga kerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Pemkab Gresik meminta data tersebut segera direkonsiliasi untuk mengetahui OPD maupun tenaga kerja yang belum masuk dalam kepesertaan. Data yang belum lengkap juga akan menjadi bahan tindak lanjut bersama.

“Ini perlu kita pantau bersama. Data mana yang belum, perlu kita identifikasi dan koordinasikan,” kata Washil.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemkab Gresik mengejar target universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan. Pada 2026, cakupan kepesertaan ditargetkan mencapai 55 persen.

Sejumlah kelompok pekerja telah menjadi sasaran perluasan kepesertaan, di antaranya guru ngaji, marbot, penjaga makam, dan pelaku UMKM. Dari kelompok tersebut, terdapat tambahan sekitar 13.942 peserta.

“Dalam tiga bulan ke depan, ini akan kita maksimalkan untuk mengejar capaian 55 persen. Kemudian pada 2027 targetnya lebih tinggi lagi, dalam RPJMD berada di angka 59 persen,” ujar Washil.

Pemkab Gresik juga mengidentifikasi kelompok pekerja lain yang berpotensi mendapatkan perlindungan, seperti tenaga guru yang belum tersertifikasi, kader IMP, serta kader CPK di lingkungan KBPPPA.

Kebutuhan anggaran untuk perluasan perlindungan kelompok tersebut akan dikoordinasikan dengan perangkat daerah terkait. Pemkab juga menilai pembaruan dan validasi data menjadi bagian penting agar sasaran kepesertaan dapat diketahui secara lebih akurat.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Gresik Purwantono mengatakan, data 238 pekerjaan konstruksi perlu dikonfirmasi bersama untuk memastikan seluruh pekerja yang terlibat telah mendapatkan perlindungan.

“Ini menjadi bagian dari upaya kita melakukan konfirmasi dan memastikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang ada di lingkungan OPD,” katanya.

Purwantono menyebut dari sekitar 50 OPD, baru sekitar 20 OPD yang telah mendaftarkan atau melaporkan tenaga kerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, FGD tersebut juga dimanfaatkan untuk melakukan rekonsiliasi data antara BPJS Ketenagakerjaan dan perangkat daerah.

Selain pekerja di lingkungan OPD, masih terdapat sekitar 100.000 tenaga kerja yang perlu diperluas kepesertaannya untuk mendukung target cakupan 55 persen pada 2026.

“Harapannya kegiatan ini dapat meningkatkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik dan menjadi salah satu upaya untuk memperluas perlindungan pekerja,” ujar Purwantono.

 

Editor :