KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur (BKHIT Jatim) menggagalkan dua kasus upaya penyelundupan hewan. Pengungkapan kasus ini bekerjasama dengan pihak otoritas Bandara Juanda.
Plt. Kepala Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Jatim, Hudiansyah Is Nursal menjelaskan, hewan yang diselundupkan tidak dilengkapi dokumen yang sah. Meskipun satwa tersebut bukan jenis yang dilindungi.
“Tidak ada kami melarang lalu lintas hewan. Kecuali yang dilarang oleh Undang Undang,” ujarnya.
Sebagaimana aturan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), terdapat berbagai macam satwa, seperti satwa langka, satwa liar, dan satwa dilindungi. Lalu lintas hewan, harus memenuhi kelengkapan dokumen.
“Dan kami akan cek kesehatannya. Fokus kami adalah kesehatan, dan kami tidak mau adanya penyakit penyakit yang dibawa oleh hewan hewan yang tidak diperiksa, menyebar ke wilayah wilayah lain,” jelasnya
Sementara itu, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III , Agustono menceritakan, modus operandi para pelaku adalah, menyimpan hewan dalam koper. Berdasarkan aturan, hewan tersebut tidak boleh masuk kabin.
“Di Indonesia, peraturannya itu untuk hewan hewan tidak bisa masuk kabin. Dia harus melalui karantina, nanti ditreatmen seperti apa, mungkin dikasih vaksin dulu kemudian terbang, itupun melalui kargo,” tuturnya.
Adapun hewan hewan yang diselamatkan adalah, satu monyet ekor panjang, tiga ekor burung Jalak Kebo, satu ekor burung Berkuku, dan dua ekor Tupai. Satwa tersebut kemudian diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BKSDA Jatim).
Editor : Ratno