KLIKJATIM.Com | Jember – Ketenangan warga Dusun Gumuk Banji, Desa Kencong, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, terusik oleh kehadiran seekor monyet ekor panjang (MEP) yang lepas di permukiman. Aksi satwa liar yang melompat-lompat di atap rumah warga tersebut sempat terekam kamera dan viral di media sosial Facebook pada Senin (2/3/2026).
Menanggapi keresahan masyarakat, tim gabungan dari Polsek Kencong dan Balai Besar KSDA Jawa Timur (Bidang KSDA Wilayah III Jember) bergerak cepat melakukan evakuasi untuk menghindari jatuhnya korban luka akibat gigitan satwa.
Evakuasi Dramatis di Atap Rumah
Kejadian bermula saat video berdurasi 15 detik diunggah di grup Facebook "Kencong Kota Tua". Dalam video tersebut, tampak seekor monyet jantan dewasa berpindah-pindah antar atap rumah warga dengan lincah.
Vicky Septian, warga setempat, mengonfirmasi bahwa satwa tersebut diduga merupakan hewan peliharaan warga yang lepas. "Infonya milik warga, Mas. Kemarin ramai di FB karena lompat-lompat di atap rumah dan membuat warga resah karena takut membahayakan," tuturnya pada Rabu (4/3/2026).
Proses penangkapan oleh Tim MATAWALI BKSDA dan Polsek Kencong tidak berjalan instan. Satwa yang dikenal cerdik ini sempat melarikan diri saat akan disergap. Petugas akhirnya memutuskan memasang kandang jebak di lantai dua sebuah ruko yang sering didatangi monyet tersebut. Strategi ini membuahkan hasil; monyet jantan itu akhirnya masuk ke dalam perangkap dalam kondisi sehat.
Kepala Bidang KSDA Wilayah III Jember, Purwantono, menjelaskan bahwa dalam operasi yang sama pada hari tersebut, pihaknya tidak hanya mengamankan monyet yang lepas. Petugas juga mengamankan dua ekor monyet ekor panjang lainnya yang digunakan untuk aktivitas topeng monyet di depan Mapolsek Kencong.
"Total ada tiga ekor satwa liar yang kami amankan. Aktivitas topeng monyet ini dilarang sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 dan UU Nomor 41 Tahun 2014 terkait kesehatan hewan dan konservasi," tegas Purwantono.
Status Satwa dan Imbauan Petugas
Monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) secara nasional memang tidak termasuk satwa dilindungi, namun masuk dalam kategori Appendix II CITES, yang berarti perdagangannya diawasi ketat secara internasional.
Saat ini, ketiga monyet tersebut telah dibawa ke kandang transit Bidang KSDA Wilayah III Jember untuk menjalani observasi kesehatan dan rehabilitasi sebelum langkah lebih lanjut diambil.
Purwantono mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara satwa liar di rumah karena risiko keamanan yang tinggi. "Bagi warga yang sudah terlanjur memelihara, kami minta segera diserahkan ke BKSDA. Jangan dilepaskan sembarangan karena bisa menimbulkan masalah baru, seperti menyerang atau menggigit warga," pungkasnya.
Editor : Fatih