KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mulai mematangkan rencana pengadaan tanah untuk pelebaran Jalan Raya Menganti-Lakarsantri hingga perbatasan Surabaya. Ruas jalan sepanjang sekitar lima kilometer itu diproyeksikan menjadi salah satu akses penting yang menghubungkan wilayah Gresik dengan Surabaya.
Pembahasan rencana tersebut dilakukan melalui Ekspose Rencana Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum di Kantor ATR/BPN Provinsi Jawa Timur, Senin (14/9/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman mengatakan, pelebaran ruas Menganti-Lakarsantri menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat konektivitas antarkawasan. Akses tersebut dinilai penting karena banyak masyarakat Gresik yang melakukan aktivitas, termasuk bekerja, di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
“Ruas Menganti menuju Lakarsantri ini menjadi salah satu fokus kita untuk diselesaikan. Harapannya, akses antara Gresik dan Surabaya semakin baik dan masyarakat bisa memanfaatkannya dengan lebih lancar,” ujar Washil.
Dalam rencana awal, koridor jalan yang akan ditangani memiliki panjang sekitar lima kilometer dengan lebar yang disesuaikan pada masing-masing segmen. Ruas Menganti-Lakarsantri direncanakan memiliki lebar sekitar 11 meter, sedangkan Menganti-Kepatihan sekitar 8,5 meter dan Menganti-Banjaran sekitar tujuh meter.
Pelaksanaan proyek tersebut membutuhkan pengadaan sejumlah bidang tanah milik masyarakat. Berdasarkan identifikasi awal, terdapat ratusan bidang yang berpotensi terdampak pembangunan.
Rinciannya, sebanyak 93 bidang berada di ruas Menganti-Lakarsantri, 177 bidang di wilayah Kepatihan, 67 bidang di Desa Setro, serta 297 bidang di Desa Laban.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Dony Novantoro, mengatakan data tersebut masih perlu diverifikasi kembali sebelum proses pengadaan tanah dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Menurutnya, verifikasi tidak hanya menyangkut jumlah bidang, tetapi juga batas serta kondisi lahan yang terdampak. Hal ini diperlukan untuk memastikan bidang tanah yang terkena pembangunan, termasuk apabila hanya sebagian lahan yang harus dilepaskan.
“Yang perlu diperhatikan bukan hanya jumlah bidang, tetapi juga batas-batas dan kondisi bidang yang terdampak. Ada kemungkinan bidang yang hanya terdampak sebagian, sehingga perlu diantisipasi sejak awal,” kata Dony.
Selain pendataan, Pemkab Gresik juga perlu menghitung kebutuhan biaya operasional serta mengantisipasi potensi persoalan hukum dalam proses pengadaan tanah. Seluruh aspek tersebut disiapkan sejak tahap perencanaan agar pelaksanaan di lapangan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Washil menyebut proses pengadaan tanah saat ini sudah memasuki tahapan persiapan. Sosialisasi kepada masyarakat terdampak telah dilakukan sejak awal Juli 2026 dan sejauh ini berjalan kondusif.
Namun, kebutuhan anggaran menjadi salah satu tantangan dalam merealisasikan rencana tersebut. Total kebutuhan dana pengadaan tanah diperkirakan mencapai Rp76,022 miliar.
Sementara itu, anggaran yang tersedia pada tahun ini baru sekitar Rp6 miliar. Karena itu, Pemkab Gresik menyiapkan pembiayaan secara bertahap hingga 2030.
“Anggarannya memang besar. Karena itu kita tuntaskan step by step sesuai kemampuan anggaran dan tahapan yang sudah direncanakan,” pungkas Washil.
Editor : Abdul Aziz Qomar