klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Nonton Drum Band di GOR Kaliwates, Motor Fauzan Hilang, Sebulan Kemudian Ditemukan di RS Subandi

avatar Muhammad Hatta
  • URL berhasil dicopy
Fauzan terlihat senang saat motornya diserahkan oleh Kapolres Jember. (Hatta/Klikjatim)
Fauzan terlihat senang saat motornya diserahkan oleh Kapolres Jember. (Hatta/Klikjatim)

KLIKJATIM.Com | Jember – Niat Fauzan Asrof (28) menonton kompetisi drum band di GOR Kaliwates, Jember, berujung kepanikan. Sepeda motor miliknya yang diparkir di halaman GOR raib tanpa diketahui.

Warga Perumahan Jember Permai II, Kecamatan Sumbersari, itu baru menyadari motornya hilang sekitar satu jam setelah diparkir pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat hendak menggunakan kendaraannya, Fauzan mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempat.

“Setelah itu, satu jam setelah hilang itu baru ketahuan kita mau pakai, kok enggak ada lagi sepeda motornya. Rupanya sudah enggak ada lagi,” kata Fauzan saat ditemui di Mapolres Jember.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan dan ditangani polisi. Dalam proses penyelidikan, Unit Satreskrim Polres Jember berhasil melacak keberadaan sepeda motor tersebut hingga akhirnya ditemukan di area Rumah Sakit Subandi Jember.

Kendaraan itu ditemukan dalam kondisi terparkir di lingkungan rumah sakit.

Fauzan mengaku lega setelah mendapat kabar sepeda motornya ditemukan. Ia menyebut kendaraan tersebut memiliki nilai tersendiri karena dibeli dari hasil mengumpulkan uang.

“Ya, senang sekali karena kita mengumpulkan uang untuk membeli motor kan susah, apalagi zaman sekarang,” ujarnya.

Fauzan mengakui saat memarkir kendaraan di GOR Kaliwates, dirinya tidak menggunakan kunci pengaman tambahan.

“Enggak ada, enggak ada kunci ganda,” ucapnya.

Lima Kasus Curanmor Diungkap

Kasus yang dialami Fauzan menjadi salah satu perkara pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diungkap Polres Jember.

Kapolres Jember AKBP Alaiddin mengatakan, dalam pengungkapan terbaru, polisi berhasil membongkar lima kasus curanmor dengan total 12 tersangka.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Polres Jember, Selasa (1/9/2026).

Menurut Alaiddin, para pelaku umumnya terlebih dahulu mengamati lokasi yang menjadi sasaran. Mereka kemudian memanfaatkan kondisi tempat yang sepi dan mencari celah untuk menjalankan aksinya.

“Untuk curanmor lima kasus, jumlah tersangka 12 orang. Barang bukti dan modus yang dilakukan adalah melihat rumah ataupun tempat yang ditarget itu sepi dan dilihat peluang oleh para pelaku,” kata Alaiddin.

Dalam salah satu perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kunci T, satu kunci L, satu unit Honda Beat putih yang digunakan sebagai sarana, serta satu unit Honda Beat hitam yang diduga merupakan hasil pencurian.

Pelaku diduga mengincar sepeda motor yang berada di area pinggir jalan. Setelah itu, kunci setir dirusak menggunakan kunci T sebelum kendaraan dibawa kabur.

Atas perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 477 KUHP sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Dengan pidana paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak kategori lima, maksimal Rp500 juta,” tegas Alaiddin.

Secara keseluruhan, Polres Jember menyebut telah mengungkap sekitar 75 perkara. Dari jumlah tersebut, 60 perkara di antaranya telah diselesaikan.

Perkara yang ditangani meliputi pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, curanmor, pencurian biasa, penipuan, penggelapan, pemerasan disertai ancaman, perusakan, hingga kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Alaiddin mengatakan, keberhasilan pengungkapan perkara tidak lepas dari proses penyelidikan yang dilakukan polisi dengan mengandalkan berbagai metode, termasuk keterangan saksi dan bukti petunjuk.

“Yang jelas, saksi dan bukti petunjuk itu menjadi landasan dalam hal pengungkapan kasus. Apapun ceritanya, tidak ada yang tidak meninggalkan jejak,” pungkasnya.

Editor :