KLIKJATIM.Com | Lamongan - Polisi menetapkan seorang pria sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Karanggeneng, Lamongan. Mirisnya, tersangka yang kini ditahan di Rutan Polres Lamongan merupakan ayah kandung korban.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid membenarkan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Menurutnya, tersangka merupakan ayah korban sendiri.
"Yang sudah ditahan adalah ayah kandung korban," kata Hamzaid saat dikonfirmasi, Minggu (23/8/2026).
Penahanan dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Polisi sebelumnya telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Hamzaid menyebut tersangka merupakan warga Kecamatan Plumpang. Saat ini, pria tersebut telah ditahan di Rutan Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum.
Dugaan kekerasan seksual tersebut dilaporkan terjadi di lingkungan keluarga korban. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa korban dan sejumlah saksi serta melakukan pemeriksaan medis sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti.
Polisi memastikan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik masih mendalami perkara untuk mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh.
"Saat ini proses penyidikan masih berlanjut," pungkas Hamzaid.
Editor : Fatih