klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

21 Juta Batang Rokok Ilegal Dimsunahkan Bea Cukai Madura

avatar Abdus Syukur
  • URL berhasil dicopy
Kegiatan pemusnahan rokok ilegal oleh Kantor Bea Cukai Madura
Kegiatan pemusnahan rokok ilegal oleh Kantor Bea Cukai Madura

KLIKJATIM.Com | Pamekasan - Kantor Bea Cukai Madura memusnahkan 21 juta batang rokok ilegal hasil penindakan selama Januari hingga Juni 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan, Kamis malam, mengatakan pemusnahan dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Pamekasan terhadap barang bukti hasil sitaan yang telah memperoleh putusan hukum tetap.

"Jumlah barang bukti yang kami musnahkan hari ini hampir sama dengan total barang bukti yang disita petugas sepanjang 2025 yang mencapai 22 juta batang," kata Novian.

Menurut dia, capaian tersebut menunjukkan meningkatnya efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Madura.

Selain dari sisi jumlah barang bukti, nilai ekonomi hasil penindakan juga mengalami peningkatan.

Selama semester pertama 2026, Bea Cukai Madura mencatat nilai barang hasil penindakan mencapai Rp30,57 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp18,59 miliar.

Dibandingkan periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025, jumlah penindakan, kuantitas barang bukti yang diamankan, serta potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mengalami peningkatan.

"Capaian ini menunjukkan tren penindakan yang terus menguat. Dalam waktu enam bulan, hasil yang diperoleh hampir menyamai capaian selama satu tahun penuh pada 2025, sekaligus mencerminkan semakin intensifnya upaya Bea Cukai Madura dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal dan mengamankan penerimaan negara," ujar Novian.
 

Editor :