KLIKJATIM.Com | Surabaya - Setelah diprotes sejumlah pelanggan karena tagihan bengkak, PT PLN bakal melakukan pembacaan angka meter pemakaian listrik. Upaya ini juga untuk optimalisasi dan akurasi angka tagihan rekening listrik di saat pandemi Covid-19.
[irp]
Senior Manager General Affairs PLN UID Jawa Timur A. Rasyid Naja menjelaskan, PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur sudah menginstruksikan kepada seluruh petugas baca meter untuk kembali menjalankan kegiatan baca stan kWh meter pelanggan.
Pembacaan itu dilakukan pada akhir bulan Mei untuk digunakan sebagai dasar tagihan rekening listrik bulan Juni 2020. Periode pembacaan meter oleh petugas akan dimulai dari tanggal 21 Mei 2020 hingga akhir bulan berjalan.
Sebelumnya, kata dia, sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, pada akhir Maret 2020 PLN UID Jawa Timur tidak melakukan kegiatan baca meter di lapangan. Untuk itu PLN mengeluarkan kebijakan baca stan meter mandiri dengan mengirim foto stan kWh meter melalui nomor WA 08122-123-123.
[irp]
Bagi yang tidak mengirimkan, pemakaian akan dihitung berdasarkan rata-rata pemakaian tiga bulan sebelumnya, sebagai angka pemakaian listrik bulan Maret 2020. Selisih lebih atau kurang dari angka rata-rata dengan pemakaian yang sesungguhnya akan kami perhitungkan pada tagihan setelah stan meter kembali dibaca.
"Namun, mengingat pentingnya akurasi tagihan bagi pelanggan, serta dengan mempertimbangkan kondisi Covid-19 di lapangan, maka akhir Mei ini seluruh petugas akan kami kerahkan kembali,” terang Senior Manager General Affairs PLN UID Jawa Timur A. Rasyid Naja.
terkait pemberlakuan kembali baca stan kWh meter ini, Rasyid mengingatkan kepada pelanggan untuk mencermati beberapa kondisi yang mungkin timbul di rekening listrik masing-masing pada bulan Juni nanti.
[irp]Ketika pada akhir Mei petugas kembali melakukan pembacaan angka stan meter, maka ada dua kemungkinan yang akan timbul bagi pelanggan yang tidak mengirimkan angka stan meter secara mandiri kepada PLN.
Kemunginan itu yakni angka rata-rata yang digunakan ternyata lebih kecil dari angka pemakaian, atau sebaliknya angka rata-rata tersebut lebih besar dari pemakaian yang seharusnya. Sesuai prosedur, PLN akan memperhitungkan selisih dari angka pemakaian real tersebut pada tagihan di bulan Juni 2020. (hen)
Editor : Redaksi