KLIKJATIM.Com | Sumenep - Aparat Polsek Manding, Kabupaten Sumenep, Madura, menerima penyerahan dua pria yang diduga terlibat kasus pencurian lima ekor ayam milik warga.
Keduanya lebih dulu diamankan masyarakat di Dusun Giring Barat, RT 05/RW 01, Desa Giring, Kecamatan Manding, Minggu (26/7/2026) malam.
Kapolsek Manding, AKP Fathorrahman mengatakan, informasi mengenai penangkapan dua terduga pelaku diterima petugas sekitar pukul 19.00 WIB dari warga setempat.
Menurutnya, dugaan pencurian itu berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu keluarga korban tengah mandi sebelum kemudian mendengar suara ayam yang tidak biasa dari luar rumah.
"Setelah keluar rumah, keluarga korban melihat dua orang diduga sedang mengambil lima ekor ayam milik korban. Istri korban kemudian berteriak meminta pertolongan sehingga warga sekitar berdatangan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku," ujar Fathorrahman, Selasa (28/7).
Korban diketahui bernama Suparto (52), warga Dusun Giring Barat, Desa Giring, Kecamatan Manding.
Adapun dua orang yang kini berstatus terduga pelaku masing-masing berinisial PH dan DK Keduanya merupakan warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota.
Usai menerima laporan, personel Polsek Manding langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara awal, meminta keterangan sejumlah saksi, mengamankan kedua terduga pelaku, serta melaporkan perkembangan penanganan kasus kepada pimpinan.
Hingga kini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Manding. Penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Wahyudi