KLIKJATIM.Com | Jember – Peristiwa kebakaran kantor salah satu bank pelat merah di Kalisat Jember kembali menjadi sorotan. Ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember mengungkap dugaan kuat bahwa aksi pembakaran tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Bank di Kalisat yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp3 miliar.
Selain telah dipidana dalam perkara pembakaran, pelaku yang merupakan petugas keamanan (security) kini juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi bersama dua pegawai bank lainnya.
Kejaksaan Negeri Jember menetapkan tiga tersangka, yakni NDP, YASB, dan MZL. Ketiganya diduga melakukan manipulasi data pengelolaan keuangan sepanjang 2023 hingga 2025 yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp3 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Yadyn, menjelaskan hasil penyidikan menemukan bahwa aksi pembakaran kantor bank, berkaitan dengan upaya menghilangkan dokumen yang diduga menjadi barang bukti perkara korupsi.
"Iya, dia bakar dokumen untuk menghilangkan bukti-bukti tadi," ujar Yadyn kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu petang (22/6/2026) kemarin.
Meski sebagian dokumen terbakar, Yadyn memastikan hal tersebut tidak menggagalkan proses pembuktian yang dilakukan penyidik.
Menurutnya, tim penyidik telah melakukan elaborasi data dan mengumpulkan berbagai alat bukti dari sumber lain sehingga unsur pembuktian perkara tetap terpenuhi.
"Alhamdulillah walaupun ada pembakaran itu tidak mengurangi esensi pembuktian yang kami lakukan. Tetap standar nilai pembuktiannya, derajat pembuktiannya masih kita peroleh," tegasnya.
Dalam perkara pembakaran, pelaku yang merupakan security bqnk telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Namun, penyidikan selanjutnya menemukan adanya dugaan keterlibatan pelaku dalam menikmati hasil tindak pidana korupsi sehingga kini kembali dijerat sebagai tersangka perkara korupsi.
"Masuk kasus korupsinya, karena ada peristiwa perbuatan lain di luar itu yang ternyata dia turut serta menikmati uang hasil kejahatan ini," kata Yadyn.
Ia juga menegaskan bahwa pembakaran tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan korupsi. "Iya, untuk menghilangkan bukti-bukti tadi," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pembakaran diduga tidak dilakukan atas inisiatif sendiri. Saat ditanya siapa yang memerintahkan pembakaran, Yadyn menyebut tindakan tersebut dilakukan atas perintah atasan pelaku.
"Atasannya, baik teller maupun penyelianya," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejari Jember memang membuka kemungkinan adanya unsur menghalang-halangi proses penyidikan (obstruction of justice) dalam peristiwa kebakaran tersebut.
Yadyn menyatakan penyidik sempat mendalami apakah kebakaran berkaitan dengan upaya menghambat proses hukum, mengingat kejadian itu beririsan dengan dugaan korupsi yang terjadi pada periode 2023 hingga 2025.
Kini, setelah penyidikan berkembang, Kejari memastikan pembakaran dilakukan untuk menghilangkan barang bukti, meski hal itu tidak menghalangi pembuktian perkara.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Jember Kadek Wira Atmaja sebelumnya juga menegaskan perkara pembakaran kantor bank pelat merah Capem Kalisat telah inkracht dengan pelaku merupakan petugas keamanan bank tersebut.
Dalam perkara korupsi, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan mengenai pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara.
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi maupun upaya menghilangkan barang bukti tersebut.
Editor : Ratno