klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

LMKN Gandeng USEA Bangun Sistem Lisensi Musik Latar Komersial yang Terintegrasi dan Transparan

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Penandatanganan MoU antara Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk kemitraan strategis dengan perusahaan teknologi asal Singapura, USEA Pte. Ltd. (Dok)
Penandatanganan MoU antara Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk kemitraan strategis dengan perusahaan teknologi asal Singapura, USEA Pte. Ltd. (Dok)

KLIKJATIM.Com | JAKARTA – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) resmi menjalin kemitraan strategis dengan perusahaan teknologi asal Singapura, USEA Pte. Ltd., guna mengembangkan ekosistem lisensi Background Music (BGM) atau musik latar komersial yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel di Indonesia.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Cooperation Agreement tentang Pengembangan Ekosistem Lisensi BGM Komersial Bersertifikat di Indonesia pada Selasa (21/7/2026). Perjanjian ditandatangani Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu dan Ketua LMKN Hak Terkait Marcell Siahaan mewakili LMKN, serta Group Chief Executive Officer USEA Pte. Ltd., Jerry Chen.

Melalui kerja sama ini, LMKN tetap menjalankan fungsi utamanya sebagai lembaga yang berwenang menghimpun, mengelola administrasi, dan mendistribusikan royalti musik di Indonesia. Sementara USEA bertugas menyediakan platform teknologi, perangkat pendukung, serta sistem pembayaran dan pelaporan yang memudahkan proses lisensi musik latar komersial.

Dalam kesepakatan tersebut ditegaskan bahwa USEA tidak berperan sebagai lembaga manajemen kolektif maupun penyedia katalog musik. Perusahaan hanya bertindak sebagai mitra penyedia layanan teknologi untuk mendukung proses lisensi BGM.

Kerja sama ini juga bersifat non-eksklusif. Meski demikian, LMKN menetapkan USEA sebagai mitra penyedia layanan BGM bersertifikat sekaligus mitra pelaksana awal dalam pengembangan layanan serupa di Indonesia.

Melalui platform USEA, pelaku usaha nantinya dapat melakukan pembayaran royalti secara terintegrasi. Sistem akan memisahkan secara transparan dana royalti yang menjadi hak LMKN dengan biaya layanan teknologi milik USEA. Royalti akan disalurkan langsung ke rekening LMKN melalui penyedia jasa pembayaran, sedangkan biaya layanan diterima USEA secara terpisah.

Lisensi penggunaan musik latar baru akan diaktifkan setelah tiga persyaratan terpenuhi, yakni pembayaran dinyatakan berhasil, dana royalti telah diteruskan sesuai mekanisme yang disepakati, serta sertifikat lisensi diterbitkan oleh LMKN melalui platform USEA.

Sebagai langkah awal, implementasi kerja sama akan diawali melalui proyek percontohan di 100 outlet usaha. Jika target yang ditetapkan tercapai, cakupan layanan akan diperluas secara bertahap ke berbagai sektor usaha, jaringan bisnis, hingga asosiasi.

Perjanjian tersebut juga mengatur berbagai aspek penting, mulai dari mekanisme pelaporan penggunaan musik, perlindungan data, audit, keamanan sistem, tata kelola bersama, hingga penyelesaian sengketa. Untuk mengawal pelaksanaannya, LMKN dan USEA membentuk Joint Working Group (JWG) yang bertugas melakukan pengawasan serta evaluasi secara berkala.

Kerja sama ini berlaku hingga 8 Agustus 2028 dengan evaluasi kinerja setiap enam bulan. Perpanjangan hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis dari kedua belah pihak.

LMKN merupakan lembaga bantu negara non-APBN yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaga ini memiliki kewenangan menghimpun royalti dari penggunaan komersial karya cipta lagu dan musik sesuai tarif yang ditetapkan pemerintah, kemudian mendistribusikannya kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Sementara itu, USEA Pte. Ltd. merupakan anak perusahaan U-NEXT Holdings asal Jepang yang bergerak di bidang solusi teknologi ritel, termasuk layanan musik latar digital (BGM), sistem wewangian toko, serta smart digital signage.

Editor :