klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Keluyuran di Tempat Hiburan Malam, Belasan Oknum Aparat Terjaring Operasi Gabungan

avatar Muhammad Nurkholis
  • URL berhasil dicopy
Petugas POM TNI saat memeriksa identitas pengunjung tempat hiburan malam
Petugas POM TNI saat memeriksa identitas pengunjung tempat hiburan malam

KLIKJATIM.Com | Surabaya  -Petugas gabungan menggelar Operasi Penegakan Ketertiban (Opsgaktib) dan Yustisi 2026 dengan menyasar sembilan tempat hiburan malam di Surabaya, Sabtu (20/6/2026) malam hingga Minggu (21/6/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, belasan oknum anggota TNI dan Polri terjaring saat berada di lokasi hiburan malam.

Sebanyak 75 personel gabungan diterjunkan dalam razia yang melibatkan unsur POM TNI, Propam Polri, BNNP Jawa Timur, dan Satpol PP Kota Surabaya. Pemeriksaan dilakukan di sejumlah lokasi hiburan malam, di antaranya BV Luxury Bar & KTV, Alexza Club & KTV, Shamrock Kitchen & Bar, Mantis Bar & Lounge, Roots Cafe & Bar, Camden Bar, hingga Shelter Surabaya.

Danpom Kodaeral V, Kolonel Laut (PM) Thomas Alexander, mengatakan kegiatan tersebut merupakan agenda rutin untuk menekan angka pelanggaran disiplin di lingkungan prajurit.

"Dilaksanakan secara berkala untuk mencegah dan menekan pelanggaran yang dilakukan personel," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 21 orang yang diduga melakukan pelanggaran. Mereka terdiri dari lima oknum prajurit TNI AD, tiga oknum prajurit TNI AL, dan enam oknum anggota Polri. Selain itu, seorang anak di bawah umur serta enam warga yang tidak dapat menunjukkan identitas diri juga turut diamankan.

Kadis Lidpam Kodaeral V, Letkol Laut (PM) Prasetyo Bekti, menegaskan bahwa operasi tersebut bertujuan menjaga disiplin personel dan mencegah tindakan yang dapat merusak citra institusi.

Seluruh pihak yang terjaring kemudian diserahkan kepada instansi masing-masing untuk menjalani proses pemeriksaan dan penindakan lebih lanjut. Selama pelaksanaan operasi, situasi di lapangan dilaporkan berlangsung aman, tertib, dan kondusif

Editor :