KLIKJATIM.Com | Kediri - Kendati tidak ada kegiatan belajar mengajar sejak 2 bulan terakhir, namun Cabang Dinas Pendidikan Kediri tetap melaksanakan tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) terus berjalan. Sejak 11 Mei lalu, para calon peserta didik baru (CPDB) sudah bisa melakukan verifikasi di website PPDB online.
[irp]
Kasi SMK Cabang Dinas Pendidikan (Cabdispendik) Kediri Sidik Purnomo menjelaskan bahwa siswa diberi waktu sebulan, mulai Senin (11/5/2020) hingga 12 Juni 2020, untuk melakukan verifikasi nilai. “Jadi memang harus diperhatikan, agar tidak ada kekeliruan saat upload nilai,” terang Sidik Purnomo.
Ditambahkan, untuk verifikasi nantinya, pihak sekolah baik SMP, maupun MTs harus terus mengomunikasikannya. Baik tata cara, dan hubungan komunikasi antara guru dan murid tetap harus diutamakan.
Sidik menjelaskan, bahwa adanya komunikasi yang baik itu agar tidak ada kesalahan saat proses dari murid untuk mengecek nilai yang sudah diinput. Prosedurnya, setelah sekolah selesai mengupload nilai siswa CPDB, di website PPDB online, murid bisa melihat dengan mengaksesnya.
Untuk murid sekolah yang mungkin belum bisa mengakses internet, Sidik memberikan imbauan bagi para sekolah juga harus terus menjalin komunikasi. Baik dari guru kelas, maupun dari guru lain harus saling mengingatkan.
Namun, para murid hanya bisa membuka, dan melihat saja, untuk proses verifikasi nilai. “Tidak bisa mengubah nilai, murid harus segera mengomunikasikan dengan guru langsung, agar nilai segera diganti dengan yang benar,” terang Sidik.
[irp]
Diakui, untuk mengisi nilai CPBD harus dilakukan sebenar-benarnya. Karena nantinya, jika ada yang berbeda, saat proses penerimaan siswa baru oleh SMA dan SMK, akan diberikan sanksi tegas.
“Memang, mungkin saat mendaftar dengan nilai yang tidak cocok, dengan rapot fisik, dan sudah terlanjur diterima si sekolah yang diinginkan, tentunya akan ada sanksi tegas,” ujar Sidik.
Dari empat nilai mata pelajaran yang diinput, murid hanya bisa mengecek. Apabila ada kekeliruan, harus segera dilaporkan, agar nilainya sama dari raport fisik dan nilai yang diinput di PPDB online.
Dari surat yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, CPDB juga diwajibkan untuk mengecek nilai yang telah diunggah oleh pihak sekolah. Sehingga masih ada waktu untuk membenahi, apabila keliru dengan yang ada di rapor. Nantinya para CPDB juga diberi akses untuk mengisi di website ppdb online Jatim. (hen)
Editor : Tsabit Mantovani