KLIKJATIM.Com | Gresik — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memastikan tidak ada pengurangan maupun pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah.
Kepastian itu disampaikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Gresik menyusul masih amannya komposisi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo mengatakan, belanja pegawai Pemkab Gresik saat ini masih berada di angka 29 persen atau di bawah batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD dengan masa transisi selama lima tahun.
Menurut Agung, kondisi fiskal Kabupaten Gresik masih cukup kuat untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pegawai, termasuk PPPK.
“Kita masih aman dan tidak ada pengurangan atau PHK PPPK serta tetap ada perpanjangan,” kata Agung, Minggu (17/5/2026).
Ia menjelaskan, jumlah PPPK di lingkungan Pemkab Gresik saat ini mencapai sekitar 3.000 orang. Meski demikian, kemampuan fiskal daerah dinilai masih memadai sehingga tidak membebani struktur anggaran daerah.
“Jadi masih aman karena ada fiskal,” pungkasnya.
Editor : Abdul Aziz Qomar