klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

50 PPPK Paruh Waktu Belum Terima SK, Pemkab Gresik Sebut Masih Proses Perbaikan Berkas

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, menyerahkan SK kepada salah seorang PPPK Paruh Waktu (Dok)
Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, menyerahkan SK kepada salah seorang PPPK Paruh Waktu (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Sebanyak 3.022 tenaga honorer di lingkungan Pemkab Gresik akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Sabtu (10/11) lalu.

Namun, masih ada 50 pegawai yang belum menerima SK karena terkendala kelengkapan administrasi.

Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Wakil Bupati Asluchul Alif dalam rangkaian peringatan Hari Pahlawan. Meski diguyur hujan deras dan siraman air dari mobil pemadam kebakaran, ribuan pegawai tampak antusias dan sumringah saat menerima SK yang telah mereka nantikan.

“SK ini kami berikan secepat mungkin karena PPPK paruh waktu juga menjadi bagian dari kebutuhan pelayanan publik,” ujar Bupati Yani.

Namun demikian, Bupati yang akrab disapa Gus Yani itu menegaskan agar status baru tersebut tidak membuat pegawai lengah. Ia meminta seluruh PPPK tetap menjaga kualitas pelayanan dan menumbuhkan rasa tanggung jawab dalam pengabdian.

“Status pegawai apa saja sama saja. Sama-sama ASN bahwa pegawai pemerintah adalah mengabdi,” tegasnya.

Ia juga berharap PPPK paruh waktu tetap memiliki disiplin serta etos kerja yang tinggi, sekaligus mendorong inovasi untuk mendukung pembangunan daerah.

Kepala BKPSDM Gresik Agung Endeo Utomo menjelaskan bahwa total pegawai yang dinyatakan lolos seleksi PPPK paruh waktu sebenarnya berjumlah 3.072. Namun, 50 di antaranya belum dapat menerima SK karena masih ada berkas administrasi yang belum memenuhi persyaratan pusat.

“Tidak apa-apa, ini sedang kami proses untuk perbaikan dan kelengkapannya,” jelas Agung.

Dari 3.022 pegawai yang telah menerima SK, terdiri dari 2.084 tenaga teknis, 319 tenaga kesehatan, dan 678 tenaga pendidikan.

Agung juga menyampaikan bahwa Pemkab Gresik masih memiliki tenaga honorer yang belum terakomodasi. Pihaknya tengah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait status mereka, terutama guru. “Guru tidak mungkin diberhentikan karena memang kita butuh. Ini kami sedang koordinasi dengan pusat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemkab berkomitmen tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga honorer. Untuk tenaga teknis, pemkab berencana menerapkan skema outsourcing, namun rencana tersebut masih dibahas lebih lanjut.

“Rencana-rencana itu masih kami matangkan,” pungkasnya.

Editor :