KLIKJATIM.Com | Bojonegoro--Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro mengusut proyek pembangunan peningkatan Jalan Sukorejo-Bakalan, Kecamatan Tambakrejo. Diduga dalam proyek tersebut ditemukan kerugian negara sekitar Rp 1,5 miliar.
Kepala Kejari Bojonegoro, Sutikno mengatakan, saat ini pihaknya sedang dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata-baket). Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga ditemukan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut.
[irp]
"Penemuan itu di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga dan Tata Ruang Pemkab Bojonegoro yang dikerjakan rekanan pada 2019 lalu dan kerugian negara sekitar Rp 1,5 miliar," katanya kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).
Sutikno menjelaskan, dalam perkara ini pihaknya akan menggunakan temuan BPK RI sebagai bahan pertimbangan. Selain itu, hasil pemeriksaan dari Inspektorat Pemkab Bojonegoro atas kasus tersebut juga akan dijadikan acuan. Kejaksaan akan menelaah lebih dulu indikasi ada tidaknya kerugian negara.
"Itu juga akan menjadi pertimbangan apakah kasus itu bisa ditingkatkan ke tingkat penuntutan di pengadilan mendatang," jelasnya.
[irp]
Ditambahkan, dalam proses puldata-baket tim penyelidik dari Kejari Bojonegoro telah memanggil sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang.
"Masih dibuktikan keterangan sebagai bukti penguat dugaan korupsi hingga lengkap," imbuh Sutikno.
Ditelusuri dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemkab Bojonegoro menyebutkan, proyek peningkatan Jalan Sukorejo-Bakalan dilelang dan dimenangkan rekanan dari Kabupaten Sidoarjo. Pagu proyek tersebut total senilai Rp 6,93 M. (mkr)
Editor : M Nur Afifullah