klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dugaan Pelecehan Seksual di FH UNEJ Picu Aksi Mahasiswa, Kampus Pastikan Proses Satgas PPKS Berjalan

avatar Muhammad Hatta
  • URL berhasil dicopy
Puluhan mahasiswa Fakultas Hukum UNEJ menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Dekanat. (Hatta/Klikjatim.com)
Puluhan mahasiswa Fakultas Hukum UNEJ menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Dekanat. (Hatta/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Jember – Puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor dekanat, Senin (20/4/2026), menyusul mencuatnya dugaan kasus pelecehan seksual yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Aksi yang diikuti sekitar 70 hingga 90 mahasiswa itu digelar sebagai bentuk tuntutan transparansi serta penanganan serius terhadap kasus yang kini tengah diproses oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Jember.

Kasus tersebut disebut diduga melibatkan seorang mahasiswa FH UNEJ. Menyikapi hal itu, pihak fakultas menyatakan telah menerima laporan resmi dan langsung menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku.

Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FH UNEJ, Rosita Indrayati, SH MH, mengatakan laporan awal diterima pada Kamis setelah kasus tersebut viral di media sosial.

“Hari Kamis kami mendapat laporan terkait peristiwa ini, kemudian hari Jumat kami lakukan cross-check, dan pada hari Sabtu proses pemeriksaan oleh Satgas PPKS sudah mulai berjalan,” ujarnya saat ditemui di sela aksi.

Rosita menegaskan, pihak fakultas menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada Satgas PPKS yang dinilai bekerja secara profesional dan independen.

“Apapun hasil dari Satgas PPKS, kami akan mengambil tindakan sesuai rekomendasi. Jika terbukti ada kekerasan seksual, maka sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga membantah anggapan bahwa pihak fakultas lamban merespons kasus tersebut. Menurutnya, langkah penanganan telah dilakukan sejak laporan pertama diterima.

“Kalau ada yang mengatakan FH UNEJ tidak mengambil sikap, itu keliru besar. Kami langsung bertindak, namun tetap dalam koridor yang sesuai, yaitu menunggu proses dari Satgas PPKS,” jelasnya.

Rosita menambahkan, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi, sembari memastikan korban memperoleh pendampingan dan perlindungan. Jika dalam prosesnya ditemukan unsur pidana, kasus akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Kami tidak akan segan membawa kasus ini ke ranah hukum jika memang mengarah pada tindak pidana,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu peserta aksi, Leo Syahputra (20), menyebut mahasiswa membawa tujuh tuntutan utama yang telah disepakati bersama civitas akademika.

“Kami menuntut transparansi perkembangan kasus, pemenuhan hak korban, pengusutan tuntas dengan perspektif korban, serta penindakan tegas terhadap terduga pelaku,” ujarnya.

Selain itu, massa aksi juga meminta jaminan independensi penanganan perkara serta evaluasi terhadap kinerja Satgas PPKS.

Leo mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima dari Satgas, hingga kini baru tiga korban yang melapor secara resmi. Dari jumlah tersebut, dua orang telah memberikan keterangan lengkap.

“Dari Satgas tadi disampaikan masih tiga korban yang melapor, dan yang memberikan keterangan baru dua orang,” kata mahasiswa semester enam FH UNEJ itu.

Ia juga menepis rumor yang menyebut jumlah korban mencapai belasan orang. Menurutnya, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Kalau sampai belasan itu sepertinya rumor saja dan perlu diluruskan,” tambahnya.

Dalam dialog saat aksi berlangsung, mahasiswa mengaku memahami bahwa penanganan kasus kekerasan seksual memiliki karakteristik khusus, terutama menyangkut kerahasiaan identitas dan kesiapan korban memberikan keterangan. Karena itu, mereka tidak menuntut percepatan mutlak, melainkan keterbukaan informasi terkait progres penanganan.

Pihak fakultas menegaskan komitmennya menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Mahasiswa pun berharap kasus tersebut dapat segera dituntaskan agar suasana akademik kembali kondusif.

Editor :