klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Menaker Tegaskan Serikat Pekerja Adalah Penjaga Hak Buruh Sekaligus Mitra Strategis Perusahaan

avatar Rozy
  • URL berhasil dicopy
Menaker saat menghadiri prosesi penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XVI antara manajemen PT Bridgestone Tire Indonesia dengan Serikat Pekerja PT Bridgestone.
Menaker saat menghadiri prosesi penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XVI antara manajemen PT Bridgestone Tire Indonesia dengan Serikat Pekerja PT Bridgestone.

KLIKJATIM.Com | Karawang — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa serikat pekerja bukanlah lawan bagi perusahaan. Sebaliknya, serikat pekerja merupakan mitra strategis yang berperan penting dalam menjaga hak-hak pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan usaha secara jangka panjang.

Pernyataan tersebut disampaikan Menaker saat menghadiri prosesi penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XVI antara manajemen PT Bridgestone Tire Indonesia dengan Serikat Pekerja PT Bridgestone pada Kamis (16/4). Dalam kesempatan tersebut, beliau menekankan bahwa hubungan industrial yang sehat harus dilandasi oleh dialog yang konstruktif.

Menurut Menaker, keberadaan serikat pekerja adalah instrumen krusial untuk memastikan hak-hak fundamental pekerja yang telah dijamin oleh negara dapat terpenuhi dengan baik.

"Kehadiran serikat pekerja bukan untuk mengganggu perusahaan, melainkan untuk memastikan hak-hak fundamental pekerja yang sudah dijamin negara terpenuhi melalui dialog yang kondusif," ujar Menaker Yassierli.

Lebih lanjut, Menaker menambahkan bahwa tantangan ke depan menuntut hubungan industrial untuk tidak sekadar berhenti di level harmonis. Hubungan antara pemberi kerja dan pekerja harus bertransformasi menjadi kolaboratif dan transformatif. Hal ini berarti kedua belah pihak perlu memiliki visi yang sejalan dalam meningkatkan produktivitas, inovasi, serta daya saing perusahaan di pasar global.

"Kita ingin hubungan industrial naik kelas, tidak hanya harmonis, tetapi juga proaktif dan transformatif, di mana pekerja dan perusahaan memiliki visi bersama untuk meningkatkan daya saing," tegasnya.

Menaker menyayangkan selama ini banyak hubungan industrial yang hanya mencapai level harmonis, yaitu sebatas tercapainya kesepakatan antara pekerja dan manajemen. Menurutnya, kondisi tersebut belum cukup kuat untuk memacu produktivitas dan inovasi secara optimal.

Oleh karena itu, penandatanganan PKB XVI ini dinilai sebagai momentum penting untuk memperkuat sinergi antara perusahaan dan pekerja. Dengan adanya kesepakatan yang kuat, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang lebih produktif, inklusif, dan berkelanjutan bagi semua pihak.

Editor :