GRESIK – Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Nasdem Kabupaten Gresik, yang tersandung kasus penipuan dan penggelapan penjualan tanah, Mahmud (54) akhirnya duduk di kursi pesakitan. Mantan Kepala Desa (Kades) Banyuwangi, Kecamatan Manyar tersebut menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (13/06/2019).
Pantauan di lapangan, nampak terdakwa menghadiri sidang dengan mengenakan kemeja putih yang dilengkapi rompi berwarna merah bertuliskan ‘Tahanan Kejari Gresik’. Mahmud yang merupakan caleg peraih suara terbanyak internal di Daerah Pemilihan (dapil) VIII Gresik telah mendapat pengawalan ketat.
[irp]
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim, Putu Gde Hariadi tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tidak lama setelah itu sidang pun ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.
“Sidang ditunda Minggu depan,” kata Putu Gde, sambil mengetuk palu sebagai tanda sidang telah ditutup.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Michael Harianto mengaku, keberatan atas kasus yang menimpa kliennya. Karena dakwaannya dinilai tidak lengkap.
[irp]
Adapun kasus yang menimpa kliennya lebih mengarah ke perdata bukan pidana. Sebab ada perjanjian dari PT Bangun Sarana Baja (BSB).
“Kami mengajukan keberatan kepada majelis hakim,” imbuhnya.
Dapat diketahui juga, sebelum sidang berlangsung terdapat sejumlah warga Manyar unjuk rasa ke PN Gresik. Mereka datang sambil menenteng sejumlah poster untuk mendukung penegakan hukum. (nul/*)
Editor : Redaksi