klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kementerian Haji : Arab Saudi Tak Terbitkan Visa Haji Furoda di 2026

avatar Hirna Ramadhanianto
  • URL berhasil dicopy
Jamaah Calon Haji sedang menaiki pesawat menuju Arab Saudi
Jamaah Calon Haji sedang menaiki pesawat menuju Arab Saudi

KLIKJATIM.Com | Jakarta - Wakil Menteri Agama Bidang Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi secara resmi tidak akan menerbitkan visa haji furoda untuk musim haji 2026. Kebijakan ini merupakan penegasan dari aturan yang telah berlaku sebelumnya

"Tidak ada penerbitan visa haji furoda tahun ini. Jadi, satu-satunya visa haji yang legal dan diakui hanyalah visa haji resmi melalui kuota pemerintah," tegas Dahnil, seperti dikutip pada Jumat (10/4/2026). Visa furoda adalah izin untuk ibadah haji yang dikelola mandiri tanpa melalui kuota resmi pemerintah.

Oleh karena itu, Dahnil mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selektif terhadap berbagai tawaran keberangkatan haji instan yang marak beredar, terutama melalui platform media sosial. Modus penipuan sering mengiming-imingi pemberangkatan tanpa antrean panjang

Sebagai langkah antisipatif, Kementerian Agama Bidang Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal. Satgas ini bertugas secara aktif menelusuri dan menindak segala bentuk modus operandi pemberangkatan haji non-prosedural atau ilegal. Kerja sama ini untuk melindungi calon jemaah dari kerugian materi dan spiritual

"Inilah yang kami cegah. Jika modus serupa terulang, maka pihak kepolisian akan melakukan penindakan secara pidana karena ini termasuk tindak pidana penipuan," ujar dia.

Dahnil menegaskan, berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, hanya terdapat dua jalur resmi bagi warga Indonesia untuk menunaikan ibadah haji, yaitu haji reguler dan haji khusus. Kedua jalur ini memiliki kuota, prosedur, dan masa tunggu yang jelas

"Untuk haji reguler, pasti ada masa antrean. Saat ini, masa tunggu terpanjang sekitar 26 tahun, turun dari sebelumnya yang bisa mencapai 49 tahun. Sementara untuk haji khusus, masa tunggu maksimal sekitar 6 tahun," jelas Dahnil. Penurunan masa tunggu haji reguler akibat adanya pemutakhiran data dan sistem

Ia menekankan bahwa sebutan 'haji T-nol' atau keberangkatan langsung tanpa antre adalah modus penipuan. "Jadi, baik haji reguler maupun haji khusus, semuanya melalui proses antrean kuota. Tidak ada istilah haji T-nol yang resmi," kata Dahnil.

Menurut Dahnil, panjangnya antrean tersebut tidak terlepas dari kuota tetap yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia, yaitu sekitar 221.000 jemaah per tahun, sementara jumlah pendaftar terus bertambah. Ketimpangan antara kuota dan jumlah pendaftar menjadi akar masalah antrean panjang

"Semakin banyak pendaftar, tentu semakin panjang pula antreannya," imbuhnya.

Sebagai salah satu solusi jangka panjang, pemerintah tengah mengkaji kemungkinan penerapan model kuota terbuka (open quota) atau sistem pembelian tiket langsung. Dalam skema ini, kuota dari Arab Saudi akan ditetapkan harganya, dan calon jemaah yang mampu membayar dapat berangkat tanpa melalui antrean tahunan. Kajian ini masih dalam pembahasan untuk menawarkan alternatif bagi calon jemaah yang mampu

"Misalnya, kita diberi kuota 200.000. Kemudian kita tetapkan harganya. Nanti tidak perlu antre, siapa yang mampu membeli dan mendapatkan slot, dialah yang berangkat," papar dia. 

Editor :