klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dugaan Penyimpangan Sewa Stan, Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor PD Pasar Surya

avatar Muhammad Nurkholis
  • URL berhasil dicopy
Kegiatan penggeledahan yang dilakukan Kejari Tanjung Perak Surabaya di Kantor PD Pasar Surya
Kegiatan penggeledahan yang dilakukan Kejari Tanjung Perak Surabaya di Kantor PD Pasar Surya

KLIKJATIM.Com | Surabaya  -Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan penyewaan stan di lingkungan PD Pasar Surya. Kasus ini mencuat setelah adanya aduan dari para pedagang yang merasa dirugikan akibat sistem penyewaan yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menjelaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan di Kantor PD Pasar Surya pada Senin (30/3/2026) lalu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

“Jadi ada keluhan yang masuk dari masyarakat bahwa pengguna stan dan lahan di lingkungan pasar, khususnya di cabang wilayah timur, utara, dan selatan, tidak memiliki perjanjian sewa yang sah,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Menurut Agus, ketiadaan perjanjian sewa resmi tersebut berdampak langsung pada potensi kerugian pendapatan bagi PD Pasar Surya. Tanpa dokumen yang sah, pihak pengelola pasar tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan penagihan kepada para penyewa.

Di sisi lain, kondisi ini juga menimbulkan kebingungan di kalangan pedagang. Mereka tidak mengetahui kepada siapa harus melakukan pembayaran serta besaran biaya yang seharusnya dibayarkan.

“Akibatnya, PD Pasar Surya tidak dapat melakukan penagihan secara optimal. Sementara para pedagang juga tidak memiliki kejelasan terkait kewajiban pembayaran mereka,” jelasnya.

Selain itu, tim penyidik juga menemukan adanya dugaan pemberian stan atau lahan kosong kepada pihak tertentu tanpa melalui proses negosiasi dan mekanisme yang sesuai aturan. Praktik ini diduga semakin memperbesar potensi kerugian keuangan perusahaan daerah tersebut.

“Dari temuan sementara, ada beberapa stan atau lahan kosong yang diberikan tanpa proses sesuai prosedur. Dengan kondisi ini, potensi kerugian ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah,” ungkap Agus.

Saat ini, Kejari Tanjung Perak masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya unsur tindak pidana korupsi beserta modus operandi yang digunakan.

Hingga kini, sedikitnya 15 orang saksi telah diperiksa untuk mendukung proses penyidikan. Namun, pihak kejaksaan belum menetapkan tersangka dan masih menunggu hasil pendalaman lebih lanjut.

“Kami masih terus mengembangkan perkara ini. Untuk penetapan tersangka, kami menunggu hasil penyidikan yang lebih komprehensif,” tutupnya.

Editor :