klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pelayaran Antar Pulau Sumenep Diizinkan Tetapi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Sumenep - Setelah sempat dihentikan, pelayaran antar pulau di Kabupaten Sumenep akhirnya diizinkan beroperasi kembali. Namun demikian, kapal-kapal angkutan tersebut harus menerapkan aturan ketat untuk memutus mata rantai penularan covid-19.

Bupati Sumenep Abuya Busyro Karim kepada wartawan mengatakan, setelah melakukan pembahasan dengan sejumlah pihak, pihaknya memperbolehkan angkutan laut untuk tetap melakukan pelayaran ke sejumlah pulau yang ada di Kabupaten Sumenep.

[irp]

"Namun walaupun telah diperbolehkan, kapal yang hendak berlayar harus mengikuti protokol pencegahan covid-19. Kebijakan tersebut diambil mengingat Kabupaten Sumenep merupakan kabupaten dengan kepulauan yang cukup banyak untuk wilayah Jawa Timur. Apabila pelarangan pelayaran dilakukan, maka transportasi laut akan mati total. Selain itu, warga juga akan terancam tidak bisa pulang kampung," kata Bupati Sumenep.

Dijelaskan, beroperasinya pelayaran itu setelah dilakukan koordinasi dengan KSOP dan KKP Pelabuhan Kalianget. Ini juga menindaklanjuti surat dari pemerintah pusat sesuai PM No. 25 Tahun 2020 tentang larangan angkutan penumpang untuk seluruh moda transportasi. Terkecuali untuk angkutan medis, logistik dan angkutan tertentu.

Diperbolehkannya pelayaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani oleh Bupati Sumenep Abuya Busyro Karim dengan nomer SE 550/349/435.106.3/2020. Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa syarat kapal berlayar adalah dengan tetap mengikuti protokol pencegahan dan penanganan covid-19.

[irp]

“Sebelum kapal berlayar, harus di sterilisasi, penumpang harus pakai masker serta menjaga jarak dari penumpang lainnya,” jelas Bupati Abuya Busyro Karim.

Dalam SE tersebut juga dipertegas, kapal yang hendak akan melakukan pelayaran agar tidak memuat penumpang seperti biasanya. Bupati meminta agar penumpang kapal harus di angka separuh dari kapasitas penumpang. (hen)

Editor :