KLIKJATIM.Com | Gresik - Terduga pelaku pesetubuhan anak bawah umur di Benjeng masih belum dipanggil Polres Gresik.
Informasi yang dihimpun kasus yang sudah dua minggu dilaporkan ini belum ada panggilan kepada terlapor.
Praktisi hukum Gresik, Abdullah Syafii menyayangkan kinerja kepolisian Gresik karena tidak cepat melakukan pemanggilan terduga pelaku yang juga terlapor. Pihaknya ingin segera ada tindakan dari kepolisian untuk menanggapi kasus ini.
"Kasus-kasus asusila di Gresik yang sudah terlapor oleh korban asusila belum ada yang ditahan," katanya kepada klikjatim.com, Sabtu (9/5/2020).
Lebih lanjut Syafii, pihaknya mempertanyakan kinerja atau kualifikasi internal kepolisian mengenai penangkapan yg bisa langsung dilakukan penahanan dan atau prosedur penahanan yang harus melalui proses hukum dalam pemeriksaan.
[irp]
"Misalkan ada suatu tindak pidana pencurian dengan kekerasan pelaku dapat langsung ditahan dengan melakukan pemeriksaan," ujarnya.
Menurutnya dalam peristiwa hukum asusila dirasa sudah memenuhi unsur untuk segera dilakukan penahanan.
"Pelaku dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi, apalagi ada korban yang hamil, dan pelaku yang terlapor masih bisa kesana kemari membuat korban sakit hati," tegas Syafii.
Dalam proses pemeriksaan dan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) dapat mudah dilakukan ketika pelaku ditahan, mengingat ancaman hukuman di atas 5 tahun.
[irp]
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik, AKP Panji Pratistha Wijaya menjelaskan, terkait kasus asusila yang menimpa gadis belia di Benjeng pihaknya belum melakukan penahanan kepada pelaku terlapor yang saat ini masih dalam tahapan proses pemeriksaan. "Belum ditahan, masih proses," singkatnya.
Diketahui, sepanjang 2020 kasus asusila di Kabupaten Gresik belum ada kejelasan pemanggilan dan penahanan terhadap pelaku tindak asusila.
Berdasarkan data yang dihimpun, ada tiga kasus asusila, mulai pelaku cabul oknum kepolisian, persetubuhan anak dibawah umur Benjeng, dan cabul di bawah umur Bungah. Semuanya pelaku belum ditahan. (bro)
Editor : Redaksi
Dugaan Penyelewengan Pupuk Subsidi di Jember Terungkap, Hak Petani Diganti Alsintan
KLIKJATIM.Com | Jember – Dugaan pelanggaran dalam alur distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Jember mulai ditindaklanjuti dengan skema pengembalian hak…
Kandang Hewan di Sidayu Gresik Terbakar, Satu Sapi dan Enam Kambing Mati
KLIKJATIM.Com | Gresik – Sebuah kandang hewan di kawasan Gedangan RT 01/RW 03, Desa Gedangan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, terbakar pada Senin (…
Hingga Juli 2026 KAI Amankan 14.890 Barang Tertinggal Senilai Rp10,84 Triliun
: PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengamankan 14.890 barang tertinggal di rangkaian kereta dan area stasiun sepanjang Januari-Juli 2026…
SIG Perkuat Jaringan Distribusi Semen di Aceh di Tengah Kenaikan Permintaan
KLIKJATIM.Com | Jakarta – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) memperkuat kesiapan produksi dan jaringan distribusi semen di Aceh untuk mengantisipasi p…
Bendera Merah Putih Jadi Simbol Semangat Siswa Sekolah Rakyat Menuju Indonesia Emas 2045
KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Komandan Jenderal Akademi TNI Letjen TNI R. Sidharta Wisnu Graha membagikan r…
Program Pengelolaan Sampah Petrokimia Gresik Diganjar Gold TJSL Award 2026
KLIKJATIM.Com | Gresik – PT Petrokimia Gresik kembali meraih penghargaan tingkat nasional atas komitmennya dalam menjalankan program Tanggung Jawab Sosial dan L…