KLIKJATIM.Com | Sumenep - Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, anggota Komisi II DPRD Sumenep, Samsiyadi, mengingatkan seluruh perusahaan di Kabupaten Sumenep, Madura, agar tidak mengabaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.
Politikus dari Partai NasDem itu menegaskan, THR bukan sekadar kebijakan perusahaan, melainkan hak normatif karyawan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan harus dipenuhi tanpa pengecualian.
"Kami minta seluruh perusahaan di Sumenep membayar THR tepat waktu. Tidak boleh ditunda atau tidak dibayarkan, karena itu hak pekerja yang wajib dipenuhi," ujar Samsiyadi, Rabu (4/3).
Ia mengacu pada ketentuan yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Selain itu, ia juga merujuk pada Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa perusahaan wajib menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Artinya, batas akhir pembayaran telah ditentukan secara jelas dalam aturan.
"Perusahaan sudah diberi tenggang waktu hingga H-7 Lebaran. Itu harus dipenuhi karena diatur dalam regulasi," tegasnya.
Tak hanya mengingatkan perusahaan, Samsiyadi juga meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumenep memperkuat fungsi pengawasan.
Ia menekankan pentingnya langkah antisipatif agar tidak ada perusahaan yang menunda pembayaran, mencicil THR, atau bahkan tidak membayarkannya sama sekali.
"Disnaker harus melakukan pengawasan. Jangan sampai ada THR terlambat, dicicil, atau pekerja tidak menerima haknya. Jika ada pelanggaran, harus ditindak tegas," katanya.
Ia juga mendorong agar Disnaker membuka posko atau layanan pengaduan khusus bagi pekerja yang menghadapi kendala dalam menerima THR.
Dengan adanya kanal pengaduan, pekerja diharapkan memiliki ruang untuk melaporkan pelanggaran tanpa rasa takut.
Menurutnya, perusahaan tidak bisa berdalih mengalami kesulitan keuangan saat momentum hari raya. Sebab, kewajiban pembayaran THR merupakan agenda rutin tahunan yang semestinya telah masuk dalam perencanaan anggaran perusahaan.
"Pembayaran THR bukan kewajiban mendadak. Ini kewajiban rutin tahunan yang seharusnya sudah diperhitungkan dalam perencanaan keuangan perusahaan," terangnya.
Dengan adanya pengawasan ketat dan komitmen perusahaan, ia berharap seluruh pekerja di Sumenep dapat menerima haknya secara utuh dan tepat waktu sebelum Lebaran tiba.
Editor : Wahyudi