klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pria Asal Talango Sumenep Terseret Kasus Penggelapan

avatar Hendra
  • URL berhasil dicopy
Hasanin Tamin menunjukkan Surat Tanda Penerimaan Laporan di Polres Sumenep terkait dugaan penggelapan dana Rp35 juta. (doc. M.Hendra.E/Klikjatim.Com)
Hasanin Tamin menunjukkan Surat Tanda Penerimaan Laporan di Polres Sumenep terkait dugaan penggelapan dana Rp35 juta. (doc. M.Hendra.E/Klikjatim.Com)

KLIKJATIM.Com | Sumenep - Seorang pria berinisial AK, yang berdomisili di Jalan Raya Asta Yusuf, Kecamatan Talango, dilaporkan ke Polres Sumenep atas dugaan penggelapan dana senilai Rp35 juta.


Laporan itu diajukan oleh Hasanin Tamin (59), warga Koja, Jakarta Utara, yang juga tercatat memiliki alamat di Desa Gapurana, Pulau Talango. Pengaduan tersebut disampaikan pada Minggu, 1 Maret 2026, sekitar pukul 16.00 WIB dan telah terdaftar dengan Nomor: LP/B/63/III/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.


Hasanin menjelaskan, perkara ini bermula dari kewajibannya melunasi utang kepada seorang perempuan bernama Nurjannah. Ia mengaku telah mentransfer uang sesuai instruksi yang diterimanya.


“Uang sebesar Rp35 juta sudah saya transfer melalui rekening BCA atas nama AK, sesuai arahan,” ujar Hasanin pada Klikjatim.Com, Senin (2/3) malam.


Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, Hasanin tengah berada di rumah orang tua istrinya di Desa Gapurana, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura.


Ia kemudian menerima panggilan telepon dari Nurjannah yang menyampaikan bahwa dana pinjaman yang dimaksud belum diterima.


Hasanin menegaskan, bahwa transfer sebesar Rp35 juta telah dilakukan ke rekening bank atas nama AK. Namun, menurut keterangan Nurjannah, dana tersebut tidak pernah masuk ke rekeningnya.


Merasa dirugikan atas kejadian itu, Hasanin akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.


Perkara ini mengarah pada dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni perbuatan secara melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang berada dalam penguasaan pelaku bukan karena hasil kejahatan.


Penggunaan rekening atas nama pihak ketiga dalam transaksi pembayaran menjadi salah satu aspek penting yang kini didalami penyidik. 


"Aparat kepolisian masih menelusuri alur pergerakan dana serta hubungan hukum antara pelapor, pihak yang disebut sebagai penerima utang, dan pemilik rekening yang digunakan dalam transaksi tersebut," kata Plt Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti S.


Kasus ini menambah deretan persoalan transaksi non-tunai yang berujung sengketa hukum, terutama ketika pembayaran dilakukan melalui rekening yang tidak secara langsung terdaftar atas nama pihak yang berhak menerima dana.

 

Editor :