KLIKJATIM.Com | Jember - Dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Ambulu. Kedua pelaku masing-masing Moch Junaedi (37) warga Jl Candra Dimuka Dusun Sumberan, Kecamatan Ambulu, dan Verdi Hardiansyah (32) warga Dusun Krajan, Kecamatan Ambulu.
[irp]
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,37 gram yang disimpan dalam dompet, dan alat isap. Penangkapan kedua pelaku berawal dari pengakuan Galih warga Dusun Langon, Desa/Kecamatan Ambulu.
Saat itu dari tangan Galih, polisi mendapatkan barang bukti 756 butir okerbaya jenis Trihexiphenidyl alias trex, satu bendel klip plastik, botol plastik, dan uang hasil tunai penjualan sebesar Rp 160 ribu.
Kepada polisi, Galih mengaku jika klip plastik yang diduga merupakan bekas sabu-sabu itu didapatkan dari Moch Junaedi. Polisi pun langsung bergerak dan berhasil meringkus Junaedi saat sedang berada di rumahnya.
Setelah membekuk Junaedi, polisi terus melakukan pengembangan. Saat itu, Junaedi mengaku mendapat barang itu dari tersangka Verdi Hardiansyah. Verdi pun langsung dibekuk petugas di rumahnya. Meski tak ditemukan sabu-sabu, namun petugas menyita seperangkat alat isap sabu yang disimpan di kotak kardus telepon genggam di rumah Verdi.
[irp]
Kapolsek Ambulu AKP M Sudaryanto mengungkapkan, saat ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. “Tersangka juga sudah menyebut nama yang diduga penyuplai dari narkoba itu. Saat ini, nama tersebut masih kita selidiki. Jika info itu valid, tentu akan kita lakukan penangkapan,” ujarnya. (hen)
Editor : Abdus Syukur