KLIKJATIM.Com | Sampang – Seorang pria berinisial DL (50) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga membawa kabur perhiasan emas milik mantan istrinya, S (48).
Aksi dugaan pencurian ini terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Garuda, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, pada Rabu (11/2/2026) lalu.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa rentetan peristiwa tersebut bermula pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, DL mendatangi korban untuk meminjam sejumlah uang, namun permintaan tersebut ditolak oleh sang mantan istri.
"Kejadiannya berawal sekira pukul 01.00 WIB, ketika DL meminjam uang kepada S sebesar Rp300.000," jelas AKP Eko Puji Waluyo saat memberikan keterangan resmi, Senin (16/2/2026).
Karena tidak mendapatkan pinjaman uang yang diminta, DL diduga nekat mengambil perhiasan emas berupa lima buah gelang, satu buah kalung rantai, dan dua buah cincin tanpa izin.
Meski aksi pertama tersebut sempat diketahui oleh korban yang kemudian mengambil kembali emasnya dan menyimpan di dompet biru di bawah meja, situasi memanas kembali pada pagi harinya sekitar pukul 08.00 WIB.
Ketegangan memuncak saat korban sedang menyapu di depan kamar kos hingga terjadi adu mulut antara keduanya. Dalam perselisihan tersebut, DL melontarkan pernyataan cerai secara talak tiga kepada korban.
"Karena masalah tidak meminjamkan uang sebesar Rp300 ribu, lalu DL mengatakan untuk menceraikan korban secara Talak tiga," ucap AKP Eko.
Memanfaatkan momen perselisihan tersebut, DL masuk ke dalam kamar tidur dan kembali mengambil perhiasan emas dari dompet biru yang diletakkan di bawah meja dengan ditutupi baju. Setelah berhasil menguasai perhiasan tersebut, DL langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor Mio berwarna putih.
Korban sempat berupaya mengejar dan meneriaki pelaku agar mengembalikan perhiasan miliknya, namun DL tidak mengindahkan permintaan tersebut dan terus memacu kendaraannya. Akibat insiden ini, korban harus menanggung kerugian materiil yang cukup besar.
"Tetapi DL tidak menghiraukan perkataan korban sehingga dalam peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta," pungkas AKP Eko Puji Waluyo.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak Kepolisian Resor Sampang untuk proses penyelidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatan terduga pelaku.
Editor : Fatih