KLIKJATIM.Com | Gresik – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Menganti. Dalam operasi yang berlangsung pada Minggu malam (4/1/2026), dua orang yang diduga terlibat jaringan narkoba berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Boboh, Desa Gantang, Kecamatan Menganti. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti sabu yang diduga siap untuk diedarkan.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di wilayah Menganti. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan satu pelaku di lokasi kejadian.
“Pelaku berinisial CAN berhasil diamankan saat berada di tempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto sekitar 0,099 gram,” ungkap AKP Ahmad Yani, Senin (5/1/2026).
Pelaku diketahui bernama CAN alias Gelepong (27), warga Surabaya. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AS. Perkara terhadap AS saat ini diproses secara terpisah atau splitsing.
“Pengembangan masih terus kami lakukan untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tegasnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua plastik klip kosong, satu unit telepon genggam Oppo A3S, serta satu sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku.
AKP Ahmad Yani menegaskan, Polres Gresik berkomitmen penuh dalam memerangi peredaran narkoba dan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.
“Upaya pemberantasan narkoba akan terus kami tingkatkan hingga ke akar jaringan,” tandasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui layanan kepolisian 110 atau kanal pengaduan Kapolres Gresik di nomor 0811-8800-2006.
Editor : Abdul Aziz Qomar