KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro mendalami dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait retribusi beberapa objek wisata di daerah setempat. Kini, ada satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) setempat yang telah diperiksa oleh penyidik pidana khusus (Pidsus), Rabu (6/5/2020).
"Sementara satu orang yang diperiksa hari ini," ujar Kepala Kejari Bojonegoro, Sutikno.
[irp]
Namun, Kajari masih enggan menyebutkan detail terkait kasus ini. Sebab penyidik masih terus mendalaminya sebelum menetapkan tersangka.
Menurutnya, hingga saat ini sudah ada Bmbeberapa saksi yang diperiksa untuk memperkuat bukti-bukti dari hasil penyelidikan. "Sudah 50 persen tahap pemeriksaan," lanjutnya.
[irp]
Informasi yang didapatkan, sesuai hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan penyelewengan dana sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 500 juta. Kasus ini ditemukan mulai tahun anggaran 2016 hingga 2019.
Adapun objek wisata yang diduga masuk dalam pusaran kasus ini antara lain, Waduk Pacal di Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang. Lalu, Taman Tirtawana (Dander Park) di Kecamatan Dander, dan Kayangan Api di Kecamatan Ngasem. (nul)
Editor : M Nur Afifullah