klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Industri Media Kian Tertekan, PWI dan AJI Desak Pemerintah Terapkan #NoTaxForKnowledge

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Jakarta – Industri media nasional kian berada dalam tekanan berat akibat tingginya beban pajak dan menurunnya pendapatan iklan. Indonesia tercatat sebagai salah satu negara di kawasan ASEAN yang memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tertinggi terhadap sumber pengetahuan, yakni mencapai 11–12 persen untuk media massa, buku, publikasi ilmiah, dan bahan pengetahuan lainnya. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan negara-negara tetangga seperti Vietnam dan Singapura yang menerapkan tarif pajak lebih rendah.

Dewan Pakar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Agus Sudibyo, menilai Indonesia terlambat mengadopsi kebijakan #NoTaxForKnowledge, yakni pembebasan atau keringanan pajak bagi industri yang memproduksi pengetahuan bermakna bagi publik.

“Industri pengetahuan seharusnya mendapatkan privilese. Indonesia sudah tertinggal karena negara lain lebih dulu menerapkan kebijakan ini,” ujar Agus.

Ia menegaskan, kebijakan insentif pajak harus segera diwujudkan menjadi kebijakan nyata, terutama di tengah kondisi media massa yang semakin terdesak. Menurutnya, tanpa insentif dan perlakuan khusus, media sulit bersaing dengan platform digital yang kini semakin monopolistik.

“Kita tidak mungkin berkompetisi dengan platform jika tidak ada insentif. Monopoli mereka semakin kuat, sementara media massa jelas memberikan pengetahuan yang bermakna bagi masyarakat,” tegasnya.

Agus juga mengingatkan bahwa pada 2021, saat pandemi Covid-19, pemerintah sempat memberikan sejumlah insentif pajak bagi dunia usaha, termasuk media. Namun, kebijakan tersebut berhenti seiring berakhirnya pandemi, padahal kebutuhan insentif bagi media justru semakin mendesak.

Sejak 2025, perusahaan media nasional terus diterpa gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat menyusutnya pendapatan iklan yang beralih ke platform media sosial. Belanja iklan di media massa tercatat turun sekitar 25 hingga 30 persen sepanjang 2025.

Data dari Wavemaker, agensi periklanan global, menunjukkan porsi belanja iklan untuk media atau publisher terus menurun. Meski total belanja iklan nasional diproyeksikan meningkat dari Rp71,5 triliun pada 2024 menjadi sekitar Rp75 triliun pada 2025, hanya sekitar 20 persen yang mengalir ke perusahaan media. Sisanya diserap oleh platform-platform digital.

Tekanan fiskal ini juga disoroti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. Ketua AJI Indonesia, Nani Afrida, menilai beban pajak yang tinggi berdampak langsung pada kualitas jurnalisme dan kesejahteraan jurnalis.

“Media dan jurnalis membutuhkan dukungan fiskal dari pemerintah. Itu sebabnya #NoTaxForKnowledge menjadi sangat penting, karena apa yang diproduksi media pada dasarnya adalah pengetahuan,” kata Nani.

Menurutnya, kenaikan biaya operasional yang tidak diimbangi pendapatan memadai memaksa perusahaan media melakukan PHK besar-besaran. Kondisi ini berpotensi menurunkan kualitas jurnalisme dan meningkatkan risiko penyebaran hoaks serta disinformasi.

“Ini bagian dari pendidikan publik. Kalau media bisa hidup, jurnalisnya sejahtera, maka jurnalisme berkualitas bisa terus disajikan kepada masyarakat,” ujarnya.

AJI juga menyoroti perlunya insentif pajak bagi jurnalis, salah satunya melalui penghapusan pajak penghasilan bagi jurnalis yang berstatus karyawan. Pajak tersebut dinilai cukup memberatkan, terutama bagi jurnalis di daerah yang masih menerima gaji minim.

“Pendapatan yang rendah bisa memengaruhi kualitas kerja jurnalis dan produk jurnalistiknya. Padahal hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya harus tetap dijaga,” tambah Nani.

Baik PWI maupun AJI sepakat, penerapan kebijakan #NoTaxForKnowledge menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan industri media, memperkuat ekosistem informasi, serta memastikan jurnalisme berkualitas tetap hidup di tengah tekanan ekonomi dan dominasi platform digital.

Editor :