KLIKJATIM.Com | Sumenep – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, mencatat capaian signifikan dalam pengungkapan kasus narkotika sepanjang tahun 2025. Jumlah kasus yang berhasil dibongkar mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Data resmi Polres Sumenep menunjukkan, sepanjang 2025 sebanyak 70 kasus narkoba berhasil diungkap. Angka tersebut meningkat cukup tajam dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencatat 45 kasus.
Sejalan dengan bertambahnya jumlah kasus, jumlah tersangka yang diamankan juga mengalami kenaikan. Pada 2024, polisi menetapkan 68 orang sebagai tersangka, sementara pada 2025 jumlahnya meningkat menjadi 98 orang.
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menyita berbagai barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 183,72 gram, 15 butir pil inex, serta 1.102 butir pil YY yang diduga siap diedarkan di wilayah Kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, menegaskan bahwa meningkatnya angka pengungkapan tidak serta-merta menunjukkan peredaran narkoba semakin masif. Menurutnya, hal itu justru mencerminkan keseriusan dan intensitas penindakan yang terus ditingkatkan oleh jajarannya.
“Peningkatan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba. Polres Sumenep akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pengedar maupun pengguna,” ujar AKBP Rivanda saat konferensi pers akhir tahun yang digelar Senin (29/12) sore.
Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran barang haram tersebut.
Editor : Abdul Aziz Qomar