KLIKJATIM.Com | Probolinggo - Satuan Reskrim Polres Probolinggo mengamankan Ali (27), Senin (4/5/2020) malam. Warga Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo ini ditangkap karena melakukan pembalakan liar (illegal logging) kayu di hutan lindung.
[irp]
Penangkapan tersangka bermula saat petugas mengamankan mobil pikap nopol N-8442-NW berisi kayu hasil pembalakan liar (illegal logging) Januari 2020 lalu. Petugas patroli hutan PT Perhutani di Desa Purut memergoki ada mobil yang sedang mengangkut 13 glondongan kayu jati. Namun mobil tersebut tidak ada pemiliknya. Diduga tersangka kabur mengetahui ada patroli polisi hutan. "Kendaraan kami amankan amankan ke Mapolsek Lumbang," kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP. Rizki Santoso.
Dijelaskan, pihaknya saat itu mengusut pemilik kendaraan dan kayu itu. Setelah diselidiki ternyata kendaraan itu milik tersangka hingga polisi mencari keberadaanya. Tersangka ditangkap ketika duduk di warung kopi di Desa Sumberejo, Kecamatan Tongas.
“Tersangka dan barang bukti saat ini sudah kami amankan. Tersanka kami amankan atas tuduhan sebagai pelaku illegal logging di hutan masuk Desa Purut, Kecamatan Lumbang,” imbuh Kasatreskrim Polres Probolinggo. (hen)
Editor : Redaksi