KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Belasan warga perwakilan lingkungan Rukun Tetangga (RT) Desa/Kecamatan Gondang, Bojonegoro, melaporkan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Senin (04/05/2020).
[irp]
Laporan itu dikarenakan warga tidak mampu harus diberikan syarat membayar, apabila menerima sembako senilai Rp 200 ribu dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Apabila tidak membayar pungutan sebesar Rp 5.000 hingga Rp 10.000, maka bantuan sosial tersebut tidak diberikan.
Priono, satu perwakilan warga mengatakan, pungutan tersebut tidak sama pada setiap dusun. Jumlahnya bervariatif. Padahal diketahui bersama, BPNT merupakan bantuan sosial dampak pandemi yang diberikan secara gratis. Sebelumnya, BPNT senilai Rp 150 ribu dan mulai Maret 2020, menjadi Rp 200 ribu. Kenaikan itu karena adanya pandemi Covid-19.
[irp]
“Namun mengapa warga miskin disuruh pemdes untuk membayar. Seperti Dusun Betek sebesar sepuluh ribu per kepala keluarga, sedangkan Dusun Gondang hanya tujuh ribu saja,” katanya.
Lanjutnya, terkait pungutan ke warga miskin itu sudah berlangsung lama. Tepatnya semenjak BPNT bergulir di Agustus 2019. Dirinya dan warga miskin lainnya selalu menanyakan ke pihak pemdes. Jawabannya selalu, uang pungutan untuk biaya transportasi angkut sembako.
“Kami melaporkan agar ada sebuah tindakan dari kejaksaan, meskipun pungutan sembako BPNT yang lima hari lalu telah dikembalikan pemdes ke warga miskin,” kata Hartono, warga lainnya.
Atas nasib warga miskin yang mengalami pembayaran sembako yang merupakan haknya dari APBN tersebut, kejaksaan akan serius menangani laporan yang diterima. Seperti yang tegas disampaikan Kepala Kejari Bojonegoro, Sutikno. Dirinya telah menugaskan seksi intelejen dan seksi pidana khusus untuk menindaklanjuti laporan warga miskin tersebut.
“Kami bekerja serius dan tidak main-main dalam tindakan yang dilakukan pemdes terhadap sembako dampak corona yang dialami warga miskin ini. Sekarang, dua perwakilan warga sudah kami mintai keterangan langsung dan menunggu kelanjutan dari kasus ini,” tegasnya. (bro)
Editor : M Nur Afifullah