klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Cleaning Service DPRD Surabaya Edarkan Sabu dan Pil Koplo

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Surabaya—Cleaning service DPRD Kota Surabaya AU (23) dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Warga Ngagel Mulyo itu diketahui jadi pengedar sabu dan pil koplo di wilayah Surabaya.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengatakan, pelaku AU ditangkap bersama rekannya berinisial WR (22), yang juga pengedar sabu-sabu. Keduanya ditangkap, saat akan melakukan transaksi di lorong salah satu hotel di Surabaya.

[irp]

Dari tangan keduanya, petugas menyita empat paket sabu seberat 98,21 gram, 10,05 gram, 1,57 gram dan 7,02 gram. Kemudian sebungkus pil koplo berisi sekitar seribu butir, timbangan elektrik, bendelan plastik, kartu ATM dan handphone.

“Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan kalau kedua tersangka ini kerap mengedarkan sabu di Surabaya. Berdasarkan pengakuannya salah satu tersangka, dia sudah tiga tahun bekerja sebagai cleaning service,” kata Memo, Minggu (3/5/2020).

Memo mengungkapkan, kedua pelaku ini sudah menjalankan aksinya sebagai pengedar sabu-sabu sejak 2019. Barang haram itu mereka edarkan di Surabaya. Namun demikian, polisi akan terus mendalami kasus ini.

“Dari pengakuan tersangka beralasan karena kebutuhan hidup.Tapi masih kita kembangkan  terus, barang bukti sabu tersebut akan diedarakan ke mana saja dan juga pelaku yang lainnya,” jelasnya.

[irp]

Sementara itu, Hadi Siswanto Sekwan DPRD Kota Surabaya saat dikonfirmasi awak media Minggu kemarin, mengaku belum mengetahui informasi penangkapan tersebut.

“Belum mendengar, karena kita libur mulai Jumat. Nggak dengar tidak ada laporan dari siapapun. Nanti saya cek,” kata Hadi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kemudian, Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-undang RI Nomor 36 tentang kesehatan. (hen)

Editor :