klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Terjerat Korupsi BKKD, Eks Kasatpol PP Bojonegoro Ditahan Kejaksaan

avatar M Nur Afifullah
  • URL berhasil dicopy
Heru Sugiarto (HS) mantan Camat Padangan sekaligus eks Kasatpol PP Bojonegoro itu ditahan Kejaksaan Negeri Bojonegoro,
Heru Sugiarto (HS) mantan Camat Padangan sekaligus eks Kasatpol PP Bojonegoro itu ditahan Kejaksaan Negeri Bojonegoro,

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro — Heru Sugiarto (HS) mantan Camat Padangan sekaligus eks Kasatpol PP Bojonegoro itu ditahan Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Kamis (27/11/2025).

Tersangka ditahan karena diduga tersangka masalah hukum dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2021 di Kecamatan Padangan kembali berlanjut. 

Dari pantauan klikjatim.com HS tiba di kantor Kejari Bojonegoro sekitar pukul 11.40 WIB. Tanpa banyak bicara, ia langsung digiring menuju ruang pemeriksaan pidana khusus untuk menjalani proses administrasi penyerahan tersangka dan barang bukti.

Usai diperiksa selama kurang lebih dua jam, HS keluar dari ruangan penyidik dalam kondisi mengenakan rompi tahanan warna orange. Ia tampak enggan menanggapi pertanyaan wartawan saat digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Bojonegoro.

Kasi Intel Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardana, membenarkan bahwa penahanan dilakukan setelah berkas dan barang bukti dinyatakan lengkap. “Hari ini kami menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas nama HS dalam perkara tindak pidana korupsi BKKD tahun 2021 di Kecamatan Padangan,” ujar Reza.

Menurutnya, HS dijerat pasal 2 jo pasal 18 UU Tipikor, subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor. Penahanan dilakukan terhitung 27 November 2025 hingga 16 Desember 2025.

Reza juga menyebut bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menyeret empat kepala desa dan satu kontraktor. “Berdasarkan fakta persidangan dan hasil pengembangan, ditemukan adanya peran tersangka dalam perkara tersebut. Karena itu, ia wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Perlu diketahui, Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan anggaran BKK Desa tahun 2021 yang digunakan untuk proyek pengaspalan dan rigid beton di empat desa wilayah Kecamatan Padangan. Proyek tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar, atau sekitar Rp 300 juta di setiap desa.

Editor :