KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Bojonegoro. Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun menjadi korban tindakan keji yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri, BJ (39), warga Kecamatan Kapas, Bojonegoro.
Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah kejadian terakhir yang terjadi pada Kamis (14/08/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, di kamar tidur korban di rumah kontrakan ibunya di Kecamatan Kapas.
Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bojonegoro, Ipda Ria Dirgahayu, menjelaskan kronologi terungkapnya kasus ini. Awalnya, korban yang tengah tertidur merasa ada seseorang melakukan tindakan asusila kepadanya.
Terkejut, korban terbangun dan melihat pelaku sedang melakukan tindakan tersebut. BJ langsung kabur keluar kamar setelah aksinya dipergoki.
Setelah kejadian itu, korban menceritakan semuanya kepada ibunya. Sang ibu kaget karena korban mengaku bahwa aksi serupa sudah dilakukan pelaku sebanyak enam kali sejak tahun 2018 hingga Agustus 2025.
“Mendengar hal tersebut, Ibu korban langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Bojonegoro,” kata IPDA Ria pada Rabu (26/11/2025).
Polres Bojonegoro bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut. Korban dan saksi-saksi telah dilakukan pemeriksaan, dan korban juga telah dibawa untuk menjalani proses visum et repertum.
Tak butuh waktu lama, pelaku BJ berhasil diamankan polisi sesaat setelah laporan diterima. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BJ disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut bisa mencapai 15 tahun penjara, ditambah pemberatan hukuman karena perbuatan tersebut dilakukan oleh orang terdekat atau wali pengasuh.
Editor : Fatih