klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Presiden Terbitkan Rehabilitasi, Jalan Gugurnya Vonis Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Terbuka

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan di Kantor Presiden terkait pemberian rehabilitasi Ira Puspadewi, Selasa (25/11/2025). (ANTARA/Andi Firdaus).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan di Kantor Presiden terkait pemberian rehabilitasi Ira Puspadewi, Selasa (25/11/2025). (ANTARA/Andi Firdaus).

KLIKJATIM.Com | Jakarta — Rehabilitasi yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto disebut berpotensi menggugurkan vonis terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, yang sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, sebagaimana dilansir Antara, menegaskan bahwa keputusan Presiden tersebut memiliki dampak langsung terhadap status hukum Ira Puspadewi dan dua mantan direksi lainnya.

“Ya, kira-kira begitulah,” ujar Prasetyo saat ditanya apakah rehabilitasi itu dapat menggugurkan vonis, dalam wawancara cegat di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11).

Vonis 4,5 Tahun terhadap Ira Berpotensi Gugur

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Ira Puspadewi. Ia dinilai bertanggung jawab dalam keputusan akuisisi PT Jembatan Nusantara pada periode 2019–2022 yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp1,25 triliun.

Dua mantan direksi lain — Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono — masing-masing dijatuhi vonis 4 tahun penjara.

Dengan terbitnya surat rehabilitasi, pemerintah menyatakan proses lanjutan akan dipandu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku—membuka peluang penghapusan konsekuensi hukum, terutama terhadap status Ira sebagai pucuk pimpinan ASDP pada periode tersebut.

Aspirasi Publik hingga Kajian Pemerintah

Prasetyo menjelaskan bahwa rehabilitasi itu terbit setelah pemerintah menerima banyak aspirasi masyarakat sejak proses hukum bergulir pada Juli 2024. Aspirasi tersebut juga sampai ke DPR RI, yang kemudian melakukan kajian melalui Komisi Hukum.

“Kementerian Hukum melakukan banyak penelaahan, termasuk meminta masukan para pakar. Setelah menerima usulan DPR, Presiden kemudian mengambil keputusan dalam rapat terbatas,” ujar Prasetyo.

DPR: Beri Kepastian Hukum

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa keputusan Presiden diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terdampak, terutama mereka yang sejak awal proses penyidikan merasa tidak mendapatkan kejelasan proporsional.

Dasco menegaskan mekanisme konstitusional telah ditempuh melalui aspirasi publik, kajian internal DPR, hingga pembahasan lintas kementerian.

“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pemerintah terhadap perkara No. 68 Pidsus PPK 2025 PN Jakarta Pusat,” ujarnya.

Dengan terbitnya rehabilitasi tersebut, perhatian utama kini tertuju pada implikasi langsung terhadap status hukum Ira Puspadewi—yang menjadi figur sentral dalam perkara ASDP.

Editor :