klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dorong Pelayanan Mandiri, Kantah ATR/BPN Tulungagung Rutin Gelar Program Pelataran di Akhir Pekan

avatar Iman
  • URL berhasil dicopy
Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Tulungagung secara rutin melaksanakan program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (Pelataran).
Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Tulungagung secara rutin melaksanakan program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (Pelataran).

KLIKJATIM.Com | Tulungagung – Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Tulungagung secara rutin melaksanakan program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (Pelataran).

Inisiatif dari Kementerian ATR/BPN ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengurus administrasi pertanahan pada hari Sabtu dan Minggu.

Program Pelataran ini dibuka untuk berbagai macam layanan, meliputi Pendaftaran Tanah, Pengecekan Sertifikat, Pengurusan Balik Nama Sertifikat Tanah, layanan pertanahan non-elektronik, pemeriksaan elektronik, serta informasi dan pengaduan.

Layanan ini sudah tersedia di Kantah ATR/BPN Kabupaten Tulungagung dengan loket dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Program ini secara khusus dirancang untuk mempercepat dan mempermudah akses layanan, terutama bagi masyarakat yang memiliki kesibukan padat pada hari kerja.

Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tulungagung, Gatot Suyanto, mengajak masyarakat agar lebih bersemangat untuk memproses pendaftaran dokumen pertanahan mereka secara mandiri tanpa dikuasakan kepada orang lain.

"Sudah kita terapkan program ini, kalau mungkin ada yang belum tahu, terus akan kita sosialisasikan sehingga masyarakat bisa memanfaatkannya," ujarnya kemarin.

Layanan prioritas Pelataran sangat mengedepankan pelayanan kepada pemohon yang memproses berkas mereka sendiri. Untuk memastikan program berjalan efektif, Gatot telah menyiapkan tim yang secara bergantian bertugas melayani permohonan berkas pada hari Sabtu dan Minggu.

"Sabtu Minggu tetap kita buka layanan, mulai pagi sampai jam 12.00, ada yang datang untuk konsultasi dulu syarat-syaratnya apa, ada yang sudah lengkap syaratnya langsung ke sini dan memasukkan permohonan," terangnya.

Gatot menegaskan bahwa selain membuka kantornya selama 7 hari dalam seminggu, pihaknya juga menjanjikan tenggat waktu (janji selesai) yang jelas kepada pemohon mengenai lama pemrosesan berkas yang dibutuhkan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepuasan pemohon sekaligus untuk mencegah potensi percaloan.

"Khusus untuk pemohon yang memprosesnya secara mandiri, kita berikan stempel, kapan dokumen itu bisa selesai, kalau 5 hari ya 5 hari, kalau 3 hari ya 3 hari sesuai tolok ukur standar pelayanan yang kita miliki," pungkasnya.

Editor :