KLIKJATIM.Com | Sumenep - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, masih menghadapi pekerjaan besar dalam menuntaskan sertifikasi aset tanah milik daerah.
Dari total 2.200 bidang tanah yang tercatat dalam daftar inventaris, baru 916 bidang atau sekitar 42 persen yang telah mengantongi sertifikat resmi. Sisanya, sekitar 1.300 bidang tanah, masih dalam proses panjang pengurusan administrasi.
Kepala Bidang Pertanahan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sumenep, Hery Kushendrawan mengatakan, bahwa ribuan bidang tanah tersebut tersebar di berbagai kecamatan dengan fungsi beragam, mulai dari fasilitas perkantoran, sarana pendidikan, hingga lahan pertanian.
“Masih ada sekitar 1.300-an bidang yang belum bersertifikat. Sebagian besar merupakan aset milik Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pekerjaan Umum,” ujar Hery, Rabu (12/11).
Menurutnya, proses sertifikasi berjalan lambat karena sejumlah kendala teknis, terutama dalam hal penelusuran dokumen lama dan riwayat kepemilikan.
Banyak tanah yang sudah digunakan pemerintah sejak puluhan tahun lalu, namun asal-usul kepemilikannya belum tuntas secara administratif.
“Ini tanah lama, jadi kami harus melacak dulu siapa pemilik awalnya. Kalau sudah meninggal, kami cari ahli warisnya, kemudian minta keterangan dari tetangga sekitar. Proses seperti ini tentu membutuhkan waktu lama,” jelasnya.
Untuk mempercepat penyelesaian, Pemkab Sumenep kini menggandeng pemerintah desa dan kecamatan guna menelusuri data kepemilikan lahan di tingkat lokal.
Pendekatan kolaboratif ini diharapkan mampu mempercepat proses verifikasi serta kelengkapan dokumen yang menjadi syarat sertifikasi.
Selain itu, BPKAD Sumenep juga melakukan langkah pendukung berupa pengadaan peralatan kerja untuk mendukung digitalisasi administrasi aset. Pemerintah memberikan hibah berupa laptop, komputer, dan printer ke sejumlah instansi terkait.
Tahun sebelumnya, Pemkab Sumenep bahkan menyalurkan dua unit GPS Geodetic, alat pemetaan yang berfungsi menentukan batas dan posisi tanah dengan akurasi tinggi.
“Kami menargetkan dalam lima tahun ke depan, seluruh bidang tanah yang belum bersertifikat dapat terselesaikan,” kata Hery.
Editor : Wahyudi