KLIKJATIM.Com | Gresik — Sat Samapta Polres Gresik bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya.
Melalui layanan darurat 110, petugas berhasil menggerebek dan mengamankan seorang penjual miras di kawasan Stasiun Indro, Kelurahan Sidorukun, Kecamatan Gresik, pada Jumat (7/11/2025) siang.
Operasi penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) ini dilakukan oleh Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas penjualan miras di sekitar area stasiun.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas menemukan sebuah warung kopi yang diduga menjual miras. Saat dilakukan pemeriksaan, anggota menemukan 28 botol arak Bali yang disembunyikan di dalam kardus di salah satu ruangan warung tersebut.
Pelaku diketahui bernama Awang Budiarto, warga setempat. Kepada petugas, ia mengaku telah berjualan miras selama kurang lebih lima bulan dan mendapatkan barang dagangannya dari toko online.
“Begitu mendapat laporan dari masyarakat, anggota langsung kami arahkan ke lokasi. Hasilnya benar, ditemukan miras jenis arak Bali. Terhadap pelaku sudah kami lakukan penindakan Tipiring,” ujar Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho, Jumat (7/11/2025).
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut. AKP Heri menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama menjelang akhir pekan.
“Langkah cepat ini merupakan bentuk respon kami terhadap laporan warga. Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas,” tambahnya.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mencurigai adanya peredaran miras maupun kegiatan melanggar hukum lainnya. Laporan bisa disampaikan melalui hotline 110, layanan “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006, atau langsung ke kantor kepolisian terdekat.
Editor : Abdul Aziz Qomar