klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Disporabudpar Sampang Tegur Pemilik Lyco Cafe

avatar fadil
  • URL berhasil dicopy
VIRAL: Lyco Cafe di Sampang saat ini menjadi sorotan publik dan mendapatkan kritik keras setelah beberapa video pengunjung diduga melanggar norma. (Ist)
VIRAL: Lyco Cafe di Sampang saat ini menjadi sorotan publik dan mendapatkan kritik keras setelah beberapa video pengunjung diduga melanggar norma. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Sampang - Polemik hiburan dengan musik disc jockey (DJ) di Lyco Café, Kabupaten Sampang, memicu reaksi publik setelah video pengunjung yang berjoget di atas meja viral di media sosial akhir Oktober lalu. 


Atas kondisi itu, Pemerintah Kabupaten Sampang bergerak cepat dengan menggelar mediasi sebagai upaya mencari titik temu antara pemilik usaha dan tokoh masyarakat.


Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Sampang, Marnilem, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk merespons keresahan sejumlah tokoh agama dan masyarakat yang menilai hiburan tersebut tidak mencerminkan norma daerah. 


“Secara moral, penampilan seperti itu kurang layak di Kabupaten Sampang,” ucapnya, Rabu (5/11/2025).


Menurut Marnilem, pemerintah telah memberikan peringatan kepada pemilik Lyco Café agar tidak lagi menggelar hiburan dengan format DJ. 


Ia menegaskan bahwa pemerintah mendukung pertumbuhan usaha kuliner dan hiburan di Sampang, namun proses tersebut harus tetap menghormati nilai budaya yang berlaku. 


“Kiai tidak melarang adanya event atau hiburan. Namun, harus menyesuaikan dengan kearifan lokal,” jelas Marnilem.


Sementara itu, Pemilik Lyco Café, Ahmad Herianto, membenarkan adanya pemanggilan terkait kejadian itu. Ia menyebutkan bahwa pertemuan berjalan dengan baik dan tidak ada sanksi administratif yang diberikan. 


“Kami akan menyesuaikan konsep usaha dengan aturan yang berlaku,” janji Herianto.


Dari sisi perizinan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sampang, Majid Syamroni, menyatakan bahwa usaha Lyco café telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kegiatan restoran dan seni pertunjukan. 


“Izin dasar sudah ada, tapi untuk event bersifat khusus, tetap butuh izin keramaian. Itu domain instansi lain,” terang Majid.


Dijelaskan, bahwa sistem perizinan melalui Online Single Submission (OSS) kini berjalan otomatis, tanpa proses validasi manual dari pihak pemerintah daerah. Kendati demikian, pihaknya mengaku terbuka untuk memfasilitasi jika ada pelaku usaha yang ingin mengurus izin tambahan.


Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencerminkan tren baru dalam geliat usaha hiburan di Sampang yang kian berkembang. Namun, sebagian besar pelaku usaha dinilai masih minim koordinasi dengan masyarakat, terutama terkait norma sosial dan agama yang dijunjung tinggi oleh warga setempat.


Sebagai langkah lanjutan, Disporabudpar dan DPMPTSP berkomitmen meningkatkan sosialisasi mengenai aturan perizinan dan etika usaha, serta membuka ruang dialog lebih luas dengan para pelaku usaha, tokoh agama, dan masyarakat. 

Editor :