klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Buronan Kasus Curi Sapi di Ganding Akhirnya Tertangkap Setelah Hampir Dua Tahun

avatar Hendra
  • URL berhasil dicopy
Pelaku S (50), warga Dusun Polay Barat, Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep, Madura. 
Pelaku S (50), warga Dusun Polay Barat, Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep, Madura. 

KLIKJATIM.Com | Sumenep - Setelah hampir dua tahun menghilang, seorang pria berinisial S (50), warga Dusun Polay Barat, Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, akhirnya ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep, Madura. 


Ia diduga terlibat dalam pencurian dua ekor sapi yang terjadi pada Desember 2023 di wilayah yang sama. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena salah satu pelaku lain, MR, sudah lebih dulu diamankan, sementara S berhasil melarikan diri dan menghilang tanpa jejak.


“Setelah melalui penyelidikan panjang, kami akhirnya menemukan keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan pada Minggu dini hari, 2 November 2025,” ungkap Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin (3/11) siang. 


Widiarti menjelaskan, tersangka S ditangkap di wilayah desanya sendiri, setelah petugas menerima laporan masyarakat soal keberadaan seseorang yang dicurigai pulang diam-diam setelah lama tidak terlihat. 


“Tersangka sempat berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya kembali ke kampung halamannya,” tambahnya.


Dalam pemeriksaan, S mengakui ikut dalam aksi pencurian yang dilakukan bersama MR pada 19 Desember 2023, sekitar pukul 05.30 WIB. Mereka masuk ke kandang milik EAS (20), warga Dusun Talambung Laok, Desa Gadu Barat, lalu memotong tali pengikat dua ekor sapi dan menggiringnya keluar kandang.


Polisi juga mengamankan tiga potong besi rantai yang digunakan saat pencurian. Barang bukti tersebut terdiri dari dua rantai dengan kawat melingkar dan tali berwarna merah serta hijau, dan satu rantai kawat hitam melingkar.


Sementara itu, Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda menegaskan, bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan pencurian hewan, yang kerap meresahkan masyarakat pedesaan.


“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku curanmor maupun pencuri ternak untuk berkeliaran di Sumenep. Penegakan hukum ini adalah bentuk perlindungan terhadap para peternak yang menggantungkan hidupnya dari sapi-sapi mereka,” tegas Rivanda.


Kapolres juga mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan, seperti memasang kunci ganda di kandang serta segera melapor jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.


Tersangka kini ditahan di Mapolres Sumenep dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) atau Pasal 363 Ayat (1) ke-1, 3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pencurian hewan lain yang beroperasi di wilayah timur Madura tersebut.

Editor :